Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Puluhan pekerja Media di Jakarta mengadu masalah THR

Ilustrasi pekerja media. (Abdul Arif/ Serat.id)
Ilustrasi pekerja media. (Abdul Arif/ Serat.id)

“Pelanggaran itu antara lain pemotongan jumlah THR, penundaan atau pencicilan THR, hingga tidak dibayarkan sama sekali,”

Serat.id – Posko Pengaduan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan lembaga bantuan hukum (LBH) Pers, hingga 17 Mei 2020 menerima 89 pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19. Sebanyak  52 dari 89 pengaduan itu terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

“Pelanggaran itu antara lain pemotongan jumlah THR, penundaan atau pencicilan THR, hingga tidak dibayarkan sama sekali,”kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, dalam keterangan resmi, Senin, 18 Mei 2020 malam tadi.

Baca juga edisi khusus serat.id Nestapa Lebaran Pekerja Media Semarang : Perusahaan Media Paling Banyak Diadukan Soal THR

Ironis… Dua Tahun 15 Pekerja Media Tidak Mendapat THR

Asnil menyatakan aduan tentang pelanggaran THR itu sbenarnya tak pelru terjadi di perushaan, apa lagi pemeirntah sudah mengatur lewat peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Aturan itu sudah menegaskan bahwa setiap pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarkan THR keagamaan kepada para pekerja, khususnya bagi yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih,” kata Asnil menjelaskan.

Ia mengaskan dalam ketentuan tersebut, pemberian THR merupakan sebuah bentuk kewajiban perusahaan kepada para pekerja sebagaimana telah ditentukan dalam undang-undang. AJI Jakarta dan LBH Pers melihat segala bentuk pemotongan atau penundaan pembayaran THR keagamaan dengan dalih situasi pandemi Covid-19 yang terjadi tidaklah tepat.

“Ini harus dianggap sebagai keterlambatan pembayaran atau tidak melakukan pembayaran THR,” kata Asnil menambahkan.

Ia menyebutkan pada Pasal 7 ayat (2) PP 78/2015 jelas menyebutkan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sehingga pengusaha yang tidak membayar THR pada waktu yang ditentukan, sebagaimana tercantum pada Pasal 56, harus membayar denda 5 persen dari total THR.

Sedangkan perusahaan yang tidak membayar THR pekerja dapat dikenakan sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) PP Pengupahan. Jenis sanksi administrasi antara lain berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha.

Tercatat di Posko Pengaduan AJI Jakarta dan LBH Pers mencatat dari total 89 pengaduan yang masuk, tak hanya aduan THR, namun juga pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 31 orang, mutasi 1 orang, dirumahkan dengan pemotongan gaji 36 orang, pemotongan dengan penundaan gaji 13 orang, tidak digaji sepenuhnya 3 orang, dan kontrak kerja tidak jelas 1 orang.

Sedangkan dari jenis perusahaan media yang dilaporkan, paling banyak media televisi mengalami persoalan ketenagakerjaan, yakni sejumlah 42 pengaduan. Hal itu dinilai aneh, jika dikaitkan survei Nielsen Indonesia, yang menunjukan pandemi menyebabkan kepemirsaan televisi semakin bertambah, dan menyebabkan belanja iklan kembali meningkat sejak awal mei, meski sempat melemah sebulan pada bulan April.

“Hal ini menjadi ironi, karena laporan terbanyak justru dari media televisi,” katanya.

Sementara platform media terbanyak kedua yang memiliki persoalan ketenagakerjaan adalah media siber sejumlah 30 pengaduan. Sedangkan media cetak sejumlah 10 pengaduan dan media radio sejumlah 5 pengaduan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img