Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Puluhan ASN diduga tak Netral Dalam Tahapan Pilkada Jateng 2020

Ilustrasi pegawai negara, pixabay.com

“Dari 10 kasus terkait netralitas ASN itu jumlah terlapornya sebanyak 36 ASN ,di antaranya 26 ASN di Purbalingga, 4 di Sukoharjo, 3 di Klaten, 1 di Kabupaten Semarang, 1 di Kendal dan 1 ASN Pemprov Jawa Tengah,”

Serat.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menyebut ada puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terindikasi tak netral dalam tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini. Tercatat Bawaslu Jateng telah menangani sebanyak 69 dugaan kasus pelanggaran selama masa Pilkada 2020.

“Dari 10 kasus terkait netralitas ASN itu jumlah terlapornya sebanyak 36 ASN ,di antaranya 26 ASN di Purbalingga, 4 di Sukoharjo, 3 di Klaten, 1 di Kabupaten Semarang, 1 di Kendal dan 1 ASN Pemprov Jawa Tengah,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, dalam keterangan  resmi, diterima Serat.id 21 Mei 2020.

Baca juga : Bawaslu Rekomendasikan Sanksi 15 ASN Tak Netral

Bawaslu Temukan 8 Pelanggaran ASN Tak Netral di Pemilu

Terlibat memihak, Sejumlah ASN di Sukoharjo dikenai Sanksi

Kasus netralitas sebanyak 23 ASN di Purbalingga, para ASN tersebut terlibat dalam pembuatan video yel-yel untuk mendukung bupati petahana yang akan mencalonkan diri kembali. “Dalam pembuatan video tersebut para terlapor masih menggunakan seragam dinas,” kata Ananingsih menambahkan.

Mereka diduga melanggar Pasal  2 huruf (f), Pasal 4 huruf (d), Pasal 5 ayat (2) huruf (d), (e), (h),(k) dan (l), Pasal 9 ayat (2), Pasal 23 huruf (d) dan Pasal 68 ayat (1) UU No.5 Tahun 2014 dan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 huruf (c) PP No.42/2004. Bawaslu merekomendasikan ke KASN agar para ASN tersebut diberi sanksi yang hasilnya Pada 13 Mei 2020, KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi sanksi kepada 23 ASN tersebut.

Tercatat ada 69 dugaan kasus pelanggaran selama masa Pilkada 2020, dari jumlah itu yang diproses lebih lanjut sebanyak 53 kasus. Ananingsih menyatakan sebanyak 53 kasus itu terdiri dari 42 kasus pelanggaran administrasi dan 11 kasus pelanggaran perundang-undangan hukum lainnya.

“Terkait dengan 42 kasus pelanggaran administrasi adalah berupa penanganan tahapan seleksi PPK dan PPS yang dilakukan KPU. Output penanganan pelanggaran ini berupa rekomendasi yang telah disampaikan Bawaslu Kabupaten dan Kota ke KPU di masing-masing,” kata Ananingsih menjelaskan.

Bawaslu Jawa Tengah akan terus melakukan tindakan pencegahan, pengawasan dan penindakan dalam proses pilkada 2020. Lembaga pengawasan itu mendesak kepada semua pihak tetap mematuhi berbagai aturan yang ada agar proses pilkada berjalan dengan baik.

“Bawaslu selalu mengutamakan proses pencegahan.  Namun, jika pencegahan tak mempan maka tak ada cara lain kecuali proses penindakan dan penanganan pelanggaran,” kata Ananingsih menegaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img