Jumat, Agustus 29, 2025
30.2 C
Semarang

PP 1999 Jadi Dasar Koruptor Tak Berhak Terima Asimilasi

Ilustrasi pencegahan korupsi. (Foto pixabay.com)

Koruptor, pengedar narkoba, dan pelanggar hukum berat lainnya tak berhak mendapat asimilasi. Hal itu diatur dalam PP No 32 Tahun 1999

Serat.id – Sepanjang April hingga Juli 2020, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati telah melaksanakan program asimilasi terhadap 688 warga binaan.

Dari 688 warga binaan itu, sebanyak 361 orang di antaranya sudah habis masa kurungannya (bebas murni). Sementara 327 narapidana lainnya masih menjalani program tersebut.

“Pemberian asimilasi hanya bagi narapidana yang tidak terkena Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Adapun yang terkan yaitu koruptor, pengedar narkoba, dan pelanggar hukum berat lainnya. Di luar itu bisa mendapatkannya,” kata Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati, Muhamad Nurseha kepada Serat.id, kemarin.

Baca juga : ICW : UU KPK Baru Matikan Agenda Pemberantasan Korupsi

Pegiat Antikorupsi di Semarang Minta Presiden Evaluasi Pansel KPK

Ratusan Sekolah di Jateng Terapkan Kurikulum Antikorupsi

“Sebagian narapidana masuk ke tahap integrasi. Mereka mendapatkan kelonggaran, seperti pelepasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat,” terang seusai menandatangani kerja sama dengan Yayasan Rehabilitasi AT-Tauhid Semarang di Jalan Gayamsari Selatan II Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Kelas II Pati, Endah Suhartini menambahkan, narapidana yang menjalani asimilasi itu tidak hanya berasal dari rumah tahanan (Rutan) se-Karisidenan Pati, yaitu Rutan Rembang, Blora, Pati, Kudus, Grobogan, dan Rutan Jepara. Namun, ada juga pelimpahan dari Bapas lain.

“Misalnya, dari Bapas di wilayah Jawa Timur diserahkan ke kami. Karena alamat domisilinya di wilayah kami. Kami akan berkoordinasi dengan Bapas yang menangani sebelumnya untuk membimbing warga binaan yang menjalani asimilasi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pada dasarnya asimilasi dilakukan di dalam Rutan. Namun, karena ada pandemi Covid-19, akhirnya warga binaan melakukannya di luar, sama seperti program integrasi.

“Mereka wajib lapor seminggu sekali secara daring. Nanti kalau sudah aman, baru datang ke Rutan,” terangnya.

Terkait dengan masa kurungan penjara, Endah mencontohkan, misalnya ada narapidana yang divonis 2 tahun, maka pelaksanaan masa kurungan penjara dibagi waktunya.

Jika baru menjalani 2/3 kurungan penjara, maka narapidana tersebut baru menjalankan setengah asimilasi. Berbeda dari integrasi, narapidana menjalani sisa masa pidana di luar Rutan.

“Bapas bertanggung jawab terhadap warga binaan yang menjalani program asimilasi, baik di dalam maupun di luar Rutan karena kebijakan Covid-19 serta program integrasi,” imbuhnya.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img