Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Perempuan Sering Menjadi Korban Kekerasan, KJHAM : Masih Sedikit Yang Sadar

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

Selama pandemi KJHAM telah menerima puluhan laporan aduan masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan berupa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Seksual (KS)

Serat.id – Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) menyebut kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah terus meningkat selama pandemi Covid-19. Ironisnya kondisi itu masih sedikit korban yang sadar untuk melaporkan.  

“Laporan kekerasan masih terus masuk ke kita apalagi KDRT itu yang banyak ” ujar Divisi bantuan hukum KJHAM, Lenny Ristiyani, Senin, 3 Agustus 2020.

Baca juga : Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng Terus Meningkat

Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia Miris

Saatnya Penyintas Kekerasan Seksual Bersuara

Ia menyatakan selama pandemi KJHAM telah menerima puluhan laporan aduan masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan berupa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Seksual (KS) sejak Maret 2020 hingga Juli 2020 kemarin.

Menurut Lanny, perempuan masih rentan menjadi korban kekerasan baik secara seksual, fisik maupun emosional dengan pelaku berasal dari orang terdekat seperti keluarga, suami atau pacar.

Ditambah dengan diberlakukannya Work Form Home (WFH) atau maraknya PHK selama pandemi. Hal tersebut menjadi faktor terjadinya kekerasan lantaran korban selama 24 jam bersama dengan pelaku kekerasan.

“Pelaku itu biasanya dari orang terdekat korban,”kata Lenny menambahkan.

Tercatat data yang dihimpun sejak Maret hingga Juli 2020 tecatat 33 kasus laporan yang masuk di KJHAM di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni 13 kasus, pelecehan seksual 11 kasus, perbudakan seksual 9 kasus dan kekerasan dalam pacaran (KDP) 1 kasus.

Lenny menyebut kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es yang hanya terlihat sedikit dipermukaan. Namun sebenarnya banyak kasus yang tidak terungkap atau dilaporkan. ” Masih sedikit korban yang sadar untuk melapor atau melakukan konseling,” kata Lenny menjelaskan.

Ia berharap jika terdapat korban kasus KDRT atau KS korban bisa melakukan konseling agar tidak menimbulkan trauma ditengah kondisi pandemi. Selama Pandemi lembaganya hanya melakukan konseling online tapi untuk kasus yang darurat ada juga tetap tatap muka. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img