Jumat, Agustus 29, 2025
30.2 C
Semarang

Komnas PA Larang Kata Anjay, Ini penjelasan Ahli Bahasa

Ungkapan
Ilustrasi, pixabay.com

Dalam dialog kebiasaan anak sekarang kata Anjay sebagai ungkapan keterkejutan dan ungkapan salut terhadap sesuatu

Serat.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengeluarkan seruan terkait pengggunaan kata anjay pada sabtu, 29 agustus 2020 kemarin. Menurut Komnas PA kata anjay masuk dalam kekerasan verbal lantaran digunakan untuk merendahkan seseorang dan dapat dipidanakan.

Doktor Ekolinguistik Unnes, Tommi Kurniawan mengungkapkan kata anjay memiliki variasi bahasa dalam ilmu linguistik yang ia sebut punya tiga variasi bahasa yaitu slank, jargon dan register.

“Sedangkan kata anjay masuk dalam bahasa slank,” kata Tommi, Senin 31 Agustus 2020 .

Baca juga : Ini Alasan Anak Harus dilindungi dari Dampak Rokok

Hidupku untuk Masa Depan Anakku

KPAI Sebut 76,7 Persen Anak Tak Suka Belajar Dari Rumah

Ia menjelaskan bahasa slank muncul karena keberagaman budaya, etnis, status sosial, tingkat pendidikan serta umur. Dari keberagaman tersebut memunculkan variasi kata baru. Sedangkan pelarangan kata anjay ditekankan pada makna pengucapannya .

“Jika diucapkan dengan nada tinggi pastinya dianggap menyinggung atau merendahkan, Tapi itu masuk dalam bahasa semantik yang memiliki keragaman,” kata Tommi menjelaskan.

Menurut Tommi, adanya perubahan budaya, politik serta masifnya media sosial membuat perubahan perilaku bahasa, salah satunya kata anjay menjadi sebuah kebudayaan. Dengan adanya perubahan budaya tersebut ia menekankan lebih diperhatikan lagi dan bijak dalam menyampaikan kosa kata.

“Tidak harus dilarang tapi lebih bijak saja dalam mengucap kata,” katanya. 

Penelusuran serat.id kata Anjay dalam kamuslengkap.com menunjukan kata lain dari anjrit atau anjing. Sedangkan dalam dialog kebiasaan anak sekarang kata Anjay sebagai ungkapan keterkejutan dan ungkapan salut terhadap sesuatu. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img