Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Komnas Perempuan Serukan Penuhi Hak Berbahasa Isyarat, Ini Penjelasannya

Ilustrasi, pixabay.com

Sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional dan hak asasi manusia

Serat.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyerukan kepada semua pihak untuk memenuhi hak berbahasa isyarat bagi penyandang tuli dan pengguna bahasa isyarat. Hal tersebut sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional dan hak asasi manusia.

“Kajian dan pantauan Komnas Perempuan bersama organisasi organisasi tuli di Indonesia mencatat,  perempuan dan anak perempuan tuli lebih rentan mengalami kekerasan termasuk kekerasan seksual dibanding dengan perempuan umumnya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Maryke Hutabarat dalam rilis yang diterima serat.id, Rabu, 23 September 2020.

Baca juga : Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng Terus Meningkat

UIN Walisongo Akan Terbitkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Jurnalis Anti Kekerasan Sayangkan Pencabutan RUU PKS Dari Prolegnas

Rainy mengungkapkan tanpa kemampuan berbahasa isyarat, sulit bagi perempuan dan anak perempuan tuli korban kekerasan untuk mengakses layanan dan keadilan. Dampaknya hak mereka atas informasi dan pengetahuan khususnya terkait kesehatan reproduksi tidak terpenuhi. “Padahal, pengetahuan tentang kesehatan reproduksi penting bagi pencegahan kekerasan seksual,” kata Rainy menambahkan.  

Atas dasar itu, Rainy mendorong kepada DPR untuk mengintegrasikan hak penyandang tuli ke dalam perundang-undangan nasional yang akan dibentuk. Ia juga mendesak Presiden untuk melakukan sinergi lintas Kementerian dan Lembaga untuk memenuhi hak berbahasa isyarat di lembaga pemerintahan dari pusat hingga ke daerah.

Hal itu mengacau pada undang-undang nomor 8 tahun 2016 dan meningkatkan pemahaman ASN dan Aparat Penegah Hukum (APH) tentang penyandang tuli atau bisu tuli, serta menyediakan penerjemah bahasa isyarat dalam setiap tahap pemeriksaan peradilan baik pidana, perdata, Tata Usaha Negara maupun Konstitusi.

“Hak berbahasa isyarat bagi perempuan dan anak perempuan tuli merupakan hak asasi yang dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia, perundang-undangan nasional dan konvensi-konvensi HAM internasional,” ujar Rainy menjelaskan.

Rainy juga meminta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Perempuan agar memperkuat kapasitas penyedia layanan dalam hal ini penerjemah bahasa isyarat dan menggiatkan literasi tuli bagi keluarga dengan anggota penyandang tuli masyarakat

Selain itu, ia juga memohon kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar mendorong pendidikan inklusi dengan menyediakan penerjemah bahasa isyarat di berbagai lembaga pendidikan. “Mayoritas perempuan tuli tidak dibekali pengetahuan bahasa isyarat bahkan juga di pendidikan,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img