Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Pelanggar Protokol Kesehatan dihukum menyapu Makam Pahlawan

Ilustrasi, pixabay.com

Tercatat ada 66 warga yang disanksi melakukan bersih makam pahalwan dan wajib rapid test, dari jumlah tersebut tiga diantaranya reaktif Covid-19.

Serat.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang memberikan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan dengan menyapu Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Tunggal. Tercatat ada 66 warga yang disanksi melakukan bersih makam pahalwan dan wajib rapid test, dari jumlah tersebut tiga diantaranya reaktif Covid-19.

“Operasi kali ini, kami menjaring sebanyak 66 warga yang kedapatan tak pakai masker. Kami hukum menyapu TMP biar mereka jera,” Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto Senin, 28 September 2020.

Baca juga : Lomba Lari Liar di Semarang Abaikan Protokol Kesehatan

Bawaslu Sebut Partai Pengusung Paslon Pilkada Tak Patuh Protokol Kesehatan

Buruh Semarang Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Kawasan Industri

Menurut Fajar, usai dihukum menyapu kuburan, seluruh warga yang melanggar dilakukan pendataan dan wajib mengikuti rapid test. “Kami data mereka. Setelah itu wajib ikut rapid test. Ada tiga orang yang reaktif dan langsung di kirim ke rumah dinas wali kota Semarang untuk jalani swab test,” kata Fajar menjelaskan.

Jika hasil uji spesimen dinyatakan positif, tiga orang tersebut wajib menjalani isolasi selama 14 hari di rumah dinas wali kota Semarang. Tapi jika hasil swab test mereka negatif diperbolehkan pulang. Fajar memastikan kegiatan operasi yustisi tersebut terus digencarkan hingga Semarang menjadi zona hijau.

Tak hanya di taman makam pahlawan, dia menyebut ada 16 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Semarang sebagai lokasi hukuman bagi para pelanggar. “Kami maksimalkan target Desember harus zona hijau. Maka hari ini dan seterusnya kami berikan sanksi sosial menyapu kuburan dan membersihkan sungai,” kata Fajar menegaskan.

Razia gabungan menekan angka penularan Covid-19 itu terdiri dari Satpol PP Kota Semarang, Tentara Nasional Indonesia, Polisi, Dinas Kesehatan Kota Semarang, dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img