Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Pegiat Anti Kekerasan Perempuan Dorong DPR Segera sahkan RUU P-KS

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

Korban Kekerasan Seksual (KS) semakin banyak, sedangkan saat ini justru masih harus menunggu undang-undang yang seharusnya melindungi korban.

Serat.id – Pegiat anti kekerasan perempuan mendorong DPR di senayan segera mengsahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang saat ini masih terkatung katung. Tercatat RUU P-KS masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2016-2019. 

“Namun pada 2 Juli 2020, Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020, berdasarkan keputusan Komisi VIII DPR RI selaku pembahas RUU P-KS selama ini,” kata pegiat Jaringan Masyarakat Sipil, Veni Siregar, saat Konferensi Pers Advokasi RUU P-KS, Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca juga : Kekerasan Seksual Masih Tinggi Saat Pandemi

Perempuan Sering Menjadi Korban Kekerasan, KJHAM : Masih Sedikit Yang Sadar

Jurnalis Anti Kekerasan Sayangkan Pencabutan RUU PKS Dari Prolegnas

Menurut Veni, sikap DPR di senayan itu membuat proses advokasi dan pengawalan RUU P-KS harus dimulai lagi agar RUU ini masuk kembali ke dalam daftar Prioritas Prolegnas Tahun 2021.

Veni Siregar mengatakan saat ini korban Kekerasan Seksual (KS) semakin banyak, sedangkan saat ini justru masih harus menunggu undang-undang yang seharusnya melindungi korban.

“Yang kita tahu pasca Juli 2020 RUU P-KS dikeluarkan dari Prolegnas, jadi setiap tahun kita berjuang untuk pengesahan RUU P-KS, Karena akan di bahas di Prolegnas 2021,” kata Veni menambahkan.

Menurut Veni, jika RUU itu tidak dibahas di 2021, maka para perempuan tidak punya harapan lagi apakah akan dibahas sanpai akhir periode jabatan mereka di DPR RI. Hal itu terkait dengan proses politik dua tahun pertama waktu untuk DPR bekerja, dan dua tahun selanjutnya waktu untuk DPR melakukan kampanye advokasi mereka untuk kembali menjadi anggota DPR RI.

“Kami berharap komitmen DPR dan wartawan untuk terus menemani kita, sehingga harapan untuk korban KS segera terwujud,” katanya.

Pegiat Jaringan Nasioanal Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Nur Kasanah mengatakan selama ini anggotanya sering mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk pelecehan atau kekerasan seksual ditempat kerja, oleh pemberi kerja, atau anak pemberi kerja.

“Pelecehan bisa terjadi juga di transportasi umum, saat kita berangkat kerja, di colek-colek, kemudian dari social media WhatsApp group, dari pasangan atau suami, ataupun orang terdekat kita,” kata Nur.

Menurut dia UU P-KS sangat penting dan segera dibahas untuk disahkan. Agar pelaku kekerasan bisa dihukum dan tidak lagi melakukan pelecehan. “Teman saya pernah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan majikanya. Saya suruh melapor tetapi dia takut, karena diancam oleh majikanya, yang meruoakan dosen dari sebuah Universitas di Semarang,” katanya.

Nur berharap jangan sampai hal itu terulang lagi. Apa lagi mereka sebagai perempuan ingin mendapatkan keadilan atas hal yang menimpa dirinya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img