Jumat, Agustus 29, 2025
29.4 C
Semarang

Kasus Konser Dangdut, Berkas Pejabat DPRD Kota Tegal dilimpahkan ke Jaksa

Ilustrasi, pixabay.com

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 September 2020, atas perkara pementasan dangdut yang menyebabkan kerumunan massa.

Serat.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah melimpahkan bekas perkara tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo yang sebelumnya telah menggelar pentas dangdut saat menggelar hajatan keluarga. Acara yang digelar Wasmad dinilai membahayakan karena melanggar protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan orang saat pandemi Covid-19.  

“Berkas itu sudah diterima tanggal 1 Oktober kemarin, ini sedang dilakukan penelitian oleh Jaksa,” kata Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan, Jumat, 2 Oktober 2020.

Berita terkait : Gelar Pentas Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal diperiksa Polisi

Pimpinan DPRD Kota Tegal Gelar Konser Dangdut, Polisi : Sudah Ada Alat Bukti

Menurut Ridwan, ada tiga jaksa yang meneliti dan mempelajari berkas perkara tersebut sesuai ketentuan pasal 138 KUHAP. “Jika ada berkas perkara yang belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi,” kata Ridwan menambahkan.

Berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh hari ke depan. Meski penuntutan dilakukan oleh Kejati Jawa Tengah, namun persidangannya tetap dilakukan di Kota Tegal.

“Sesuai pasal 84 KUHAP, Pengadilan Negeri (PN) berwenang mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya,” kata Ridwan menjelaskan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 September 2020, atas perkara pementasan dangdut yang menyebabkan kerumunan massa. Wasmad dinilai melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan konser dangdut saat pandemi dan tak memperdulikan peringatan kepolisian.

Wasmad dinilai melanggar pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img