Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

AJI Semarang Protes Aparat Kepolisian Menghalangi Kerja Jurnalistik

Ilustrasi kebebasan pers. (Pixabay.com)

Aparat kepolisian bersikap intimidatif dan melarang jurnalis merekam aksi demonstrasi.

Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang memprotes sikap aparat kepolisian di Kota Semarang yang menghalangi kerja jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu 7 Oktober 2020. Berdasarkan catatan AJI Kota Semarang, aparat kepolisian bersikap intimidatif dan melarang jurnalis merekam aksi demonstrasi.

“Bahkan mereka minta wartawan menghapus sejumlah file gambar dalam bentuk video maupun foto yang diambil wartawan,” kata Ketua AJI Kota Semarang, Edi Faisol, Rabu petang, 7 Oktober 2020.  .

Baca juga : Ironi Kebebasan Pers, Jurnalis Asal Sulawesi ini Mati dibunuh

Vonis Untuk Diananta Dinilai Preseden Buruk Kebebasan Pers

Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Meliput Kebebasan Beragama Meningkat

AJI Semarang menilai sikap aparat kepolisian itu melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Khususnya dalam Pasal 18 yang menyebut, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta,” kata Edi menambahkan.

Tercatat ada dua jurnalis yang melapor ke AJI Semarang, masing-masing Muhammad Dafi Yusuf dari suara.com yang mengaku diminta oleh polisi untuk tidak mengambil gambar dan menghapus video saat liputan, serta Praditya Wibi dari serat.id juga mengalami hal yang sama. Edi menyebutkan tak menutup kemungkinan perlakuan polisi itu juga dialami oleh jurnalis lain .

Menurut Edi, sikap aparat kepolisian menghalangi kerja jurnalis sangat mencoreng intitusi kepolisian yang seharusnya melindungi publik. Langkah aparat kepolisian itu sangat keliru karena tak profesional dalam menjalankan tugas sebagai aparat yang seharusnya mengayomi dan mejaga keamanan sipil.

“Bukti polisi tak memahami produk hukum yang seharusnya ditegakkan bukan justru melanggar,” katanya.

Jurnalis Suara.com, Muhammad Dafi Yusuf, saat melaporkan kejadian yang ia alami mengatakan intimidasi dari pihak kepolisian saat ia merekam pemukulan yang dilakukan polisi terhadap massa aksi.

“Beberapa polisi berteriak melarang saya mangambil gambar saat polisi menendang salah satu peserta aksi,” kata Dafi.

Saat itu Dafi hendak merekam tindak represif yang dilakukan polisi kepada massa aksi, ia didatangi sejumlah polisi dan diminta menghapus rekamam tersebut.

“Melihat polisi sedang mukulin salah satu massa aksi, lalu saya rekam, terus di datang sejumlah polisi. Dengan nada intimidasi serta tubuh saya didorong-dorong sambil disuruh menghapus rekamam video tersebut,” kata Dafi menjelaskan .

Tercatat demonstrasi menolak Omnimbus Law dilakukan di Kota Semarang diwarnai rusuh sekitar pukul 15.30 sore ketika lemparan batu dari arah massa aksi. Hal itu menjadikan aparat kepolisian menembakan water cannon, disusul tembakan gas air mata ke arah massa aksi. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img