Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Tak Hanya Buruh, Omnibus Law UU Cipta Kerja Juga Merugikan Kelompok Ini

Ilustrais protes omnibus law/ serat.id

Aturan yang memberikan karpet merah bagi investor itu akan semakin menindas perempuan, kelompok rentan, seperti kelompok disabilitas dan masyarakat adat.

Serat.id – Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tak hanya merugikan sketor perburuhan, namun juga terhadap perempuan dan kelompok rentan lain. Aturan yang memberikan karpet merah bagi investor itu akan semakin menindas perempuan, kelompok rentan, seperti kelompok disabilitas dan masyarakat adat.

“Semua hal yang terkait dengan kepentingan penyandang disabilitas yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja atau yang diatur tapi bertentangan dengan UU no. 8 tahun 2016, yang diberlakukan adalah UU nomor 8 tahun 2016, sebagai lex specialis (hukum khusus),” ujar Aria Indrawati dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), dalam diskusi daring berjudul “Ada Apa Dengan Cipta Kerja” yang diselenggarakan We lead, Jumat, 16 Oktober 2020, kemarin.

Baca juga : “Topo Ngligo” Cara Zaenudin Protes Sosialisasi UU Cipta Kerja

Omnibus Law Cipta Kerja, ANI : Nelayan Akan Semakin Susah

Undang-undang Cipta Kerja Perparah Krisis Masyarakat

Aria menyatakan banyak sektor yang terkait menyandang disabilitas tidak diatur dalam Omnibus Law  UU Ciptaker , hal itu dinilai merugikan penyandang disabilitas. Bahkan, UU Cipta Kerja masih menggunakan istilah “cacat”.

“Padahal sejak tahun 2011 telah diganti pemerintah dengan sebutan disabilitas, sejak meratifikasi UN CRPD,”kata Aria menambahkan.

Penyusuanan omnibus law juga tidak melibatkan atau berkonsultasi dengan komunitas penyandang disabilitas atau organisasi yang mewakili untuk.

Pegiat Perempuan AMAN, Devi Anggraini mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja akan memiskinkan perempuan adat. “Saya melihat perubahannya masif sekali pada wilayah adat, bentangan alam yang berubah itu bukan sesuatu yang mudah untuk dihadapi oleh kawan-kawan perempuan,” kata Devi.

Ia memastikan omnibus law secara paradigmatik memang menempatkan pembangunan pada sekelompok elit tertentu yang bertujuan mengekploitasi lingkungan.

Sedangkan perwakilan Perempuan Mahardhika, Vivi Widyawati menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja ini banyak mengabaikan hak-hak serta partisipasi buruh dan perempuan.  “Proses pembuatan ini menurut saya melanggar hak dasar, hak berpendapat, hak partisipasi rakyat, jadi dalam proses pembuatannya Cipta Kerja, Buruh juga diabaikan, nah perempuan itu juga diabaikan suaranya,” katanya.

Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesa (PSHK), Bivitri Susanti menyatakan seharusnya aturan pmnibus law tak disahkan buru-buru, apalagi di situasi pandemi. “Akibatnya masalah ini bukannya memberikan solusi tapi menambah masalah baru,” kata Susanti.

Menurut dia, baru kali ini metode penyusunan, pembahasan, partisipasi, dan jalannya teknokratiknya belum siap. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img