Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Wacana Kenaikan Upah Nol Persen, Buruh : Sesat dan Salah Analisa

Ilustrasi pixabay.com

Pada masa pandemi seperti saat ini justru buruh harus mengeluarkan biaya lebih di luar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Serat.id – Ketua dewan pimpinan wilayah FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim menilai wacana pemerintah yang menaikan upah tahun 2021 nol persen sebagai pikiran sesat salah menganalisa kebutuhan ekonomi.  Aulia menilai pada masa pandemi seperti saat ini justru buruh harus mengeluarkan biaya lebih di luar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Biaya hidup lebih itu kebutuhan tambahan  saat pandemi dan sifatnya wajib sebagai penerapan protokol kesehatan,” kata Aulia kepada serat.id, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca juga : Aliansi Buruh Tuntut Upah Minimum Rp 3.395.930

Kampanyekan HAM, dari Pembunuhan Aktivis Hingga Soal Upah

PT Sari Melati Sejahtera diminta Segera Lunasi Kekurangan Upah Pekerjanya

Menurut Aulia, kebutuhan tambahan itu di antaranya masker, sanitizer, sabun, serta pulsa untuk absen daring. Selain itu transportasi berangkat dan pulang yang terdampak pengaturan kuota angkutan umum hanya 50 persen, sehingga buruh harus beralih ke tranportasi online dan atau ojek konvensional.

Ia menegaskan sikap buruh di Jateng tetap minta kenaikan yang sangat diperlukan guna menjaga daya beli atau terserapnya produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan dan usaha-usaha yang dijalankan oleh rakyat.

“Ketika pengusaha meminta upah tahun 2021 tidak naik adalah sebuah sikap yang patut dipertanyakan rasa nasionalismenya. Pengusaha telah mendapatkan banyak stimulus dari pemerintah, dan itu tidak berdampak pada pemulihan perekonomian,” kata Aulia menjelaskan.

Sekretaris DPW KSPN Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo menegaskan wacana kenaikan upah tahun 2021 nol persen tak sesuai  hasil analisa Bank Indonesia yang menyebut perekonomian sudah mulai membaik dan angka pertumbuhan ekonomi diprediksikan 1,7 persen pada akhir tahun 2020.

“Sementara pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi mencapai 5,8 persen dan inflasi pada angka 4 persen,” kata Heru.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut mengatakan  telah menerima surat edaran Menaker nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021. Dalam surat itu Menaker meminta para Gubernur melaksanakan penetapan upah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

“Suratnya baru saya terima tadi, meskipun kemarin-kemarin kita sudah komunikasi. Sekarang kami sedang mengkaji dan mengkomunikasikan dengan Tripartit agar fair, karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan dan ada surat edaran ini,” kata Ganjar

Ia mengaku sedang mengkaji secara mendalam. Selain itu, dia juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit agar semuanya nyaman dan saling memahami. “Kami tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img