Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Ini Modus Teror Siber Terhadap Pegiat AntiKorupsi

Ilustrasi, pixabay.com

“Sasaran teror tidak hanya aktivis anti korupsi sendiri, namun juga menyasar keluarga, rekan sesama aktivis anti korupsi, atau karena mereka dosen ada yang menyasar ke mahasiswanya,”

Serat.id – Center for Media and Democracy Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menyebut empat bentuk teror siber yang menimpa aktivis antikorupsi. Biasa diteror melalui telepon, peretasan sosial media, framing dan disinformasi.

“Sasaran teror tidak hanya menyasar kepada aktivis anti korupsi namun juga menyasar keluarga, rekan sesama aktivis anti korupsi, atau karena mereka dosen ada yang menyasar ke mahasiswanya,” ujar Direktur Center for Media and Democracy Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Wijayanto, saat diskusi bertajuk “Wajah Demokrasi 4.0: Menjaga Ruang Aman Bagi Mereka yang Bersuara”, Kamis, 19 November 2020.

Baca juga : Penganiayaan Pengiat Antikorupsi Purworejo, LBH Semarang Laporkan Penyidik ke Propam

Pegiat Antikorupsi di Semarang Minta Presiden Evaluasi Pansel KPK

Dorong Transparansi Dana Desa, Warga Purworejo Dianiaya

Menurut Wijayanto, salah satu korban aktivis anti korupsi bahkan menerima serangan siber berupa upaya pengambilalihan akun google yang berlansung selama lima bulan sejak bulan September 2019 hingga Februari 2020.  

“Selain itu ada juga whatsap korban diambilalih yang kemudian digunakan untuk menyebarkan kebencian,” kata Wijayanto, menambahkan.

Sebagian besar korban serangan teror siber memilih tidak melaporkan ke aparat berwenang karena pesimis penanganan dapat berlansung. Kalaupun ada itu hanya segelintir yang memang (terornya) cukup ekstrim hingga harus dilaporkan.

Wijayanto menyarankan agar terlindungi dari dari serangan teror siber, diharapkan aktivis anti korupsi saling memperkuat jejaring, menginisiasi dan memperbanyak organisasi masyarkaat sipil yang memberikan advokasi dan memberikan perlindungan pada kejahatan di internet, mendukung pengesahan undang-undang yang menjamin keamanan berselancar di internet, serta diperlukannya mitigasi kampus untuk para akademisi.

“Teror siber itu telah secara efektif membatasi ruang gerak, merusak koordinasi, menghambat pertumbuhan jumlah anggota gerakan dan meredam pengaruh gerakan itu,” katanya.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas) HAM Republik Indonesia, Sandrayati Moniaga, menyatakan perlindungan HAM dalam ruang siber di Indonesia sudah sangat mendesak.

“Dari perspektif HAM apa yang dilanggar dari serangan digital yakni hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebabasan rpibadi, serta hak atas rasa aman,” kata Sandrayati. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img