Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

RUU Perlindungan PRT Kembali Diusulkan Masuk Prolegnas 2021

Ilustrasi, pixabay.com

RUU itu berisi pengakuan perlindungan PRT, keseimbangan perlindungan dan pemberi kerja, menghapus diskriminasi, eksploitasi tindak kekerasan serta perdagangan manusia (human trafficking)  dan peningkatan kualitas hidup.

Serat.id –  Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), mendesak Dewan Perwakilan Rakyat  di senayan memasukkan kembali RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam daftar prolegnas DPR 2021. RUU itu sudah diajukan sejak 2004 dan sudah masuk lima kali prolegnas DPR pada sejak tahun  hingga 2014.

“Berdasarkan data ILO (International Labour Organization/ Organisasi Buruh Internasional) jumlah PRT Indonesia ada 4,2 juta, 84 persen adalah perempuan. Mereka bekerja dalam situasi tidak layak,” kata Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, dalam diskusi virtual yang digelar Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) “Wong Cilik Butuh Disahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”, Selasa, 1 Desember 2020.

Baca juga : Dianggap Bukan Pekerja Informal, PRT di Semarang Tak Bisa Akses BLT

Kisah Pilu Pekerja Rumah Tangga di Tengah Pandemi Pegiat Anti Kekerasan Perempuan Dorong DPR Segera sahkan RUU P-KS

Lita mengatakan angka pekerja PRT yang besar menunjukkan kebutuhan PRT di Indonesia sangat besar. Ia membandingkan angka PRT di India mencapai 3,6 juta, dan Filipina mencapai angka 2,5 juta. Sayangnya, hingga kini PRT Indonesia belum mendapat pengakuan dan perlindungan yang mana rentan tereksploitasi dan rentan pelecehan seksual.

Padahal RUU PRT sudah matang segera dibahas di DPR sebab berisi pengakuan perlindungan, keseimbangan perlindungan dan pemberi kerja, menghapus diskriminasi, eksploitasi tindak kekerasan serta perdagangan manusia (human trafficking)  dan peningkatan kualitas hidup

“Selain itu RUU PPRT juga pernah dilakukan riset di sepuluh kota dan studi banding di Afrika Selatan dan Argentina, serta uji publik di Malang, Makasar dan Medan pada tahun 2012,” kata Lita menjelaskan.

Ia mengakui draf RUU PPRT 2020 saat ini tidak seideal pada awal diajukan 16 tahun lalu, namun ini disepakati sebagai RUU yang tumbuh di sesuaikan dengan konteksnya.

Anggota Komisi  IX DPR RI, Nur Nadlifah,  mengakui RUU PPRT gagal masuk dalam sidang pembahasan paripurna DPR 2020, meski telah masuk dalam RUU usul Insiatif DPR.  Ia menyebut jalannya sidang penetapan prolegnas DPR akan berlangsung pada Januari 2021.

“Mungkin teman-teman (masyarakat sipil dapat) lobi di pimpinan partai,terkait masuknya RUU PPRT ini agar masuk prolegnas 2021,” ujar Nadlifah. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img