Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Penyebab perempuan Korban Kekerasan Berbasis Online Engan Melapor

Ilustrasi, pixabay.com

Di antaranya takut ancaman pelaku yang menyebar gambar atau video korban dan akan terjadinya kriminalisasi.

Serat.id– Legal Resource untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) menyebut banyak  perempuan yang menjadi korban kekerasan berbasis online engan melapor karena sejumlah. Di antaranya takut ancaman pelaku yang menyebar gambar atau video korban dan akan terjadinya kriminalisasi.

“Tak hanya itu, jalan terjal bagi perempuan korban yang melapor tak mudah, sebab mereka juga terkendala dalam alat bukti,” kata divisi bantuan hukum,  LRC-KJHAM Jateng,  Nuhayatul Mukharomah, “BinarPuan#6: Perempuan dalam pusaran Media dan Teknologi”, Kamis, 7 Januari 2021 siang tadi.

Baca juga : Perbudakan Seksual Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng

Pornografi Beredar di Dunia Maya, Ironis Korban Jadi Tersangka

Pemberitaan Kasus Pornografi, Ini Seharusnya Media Memberitakan

Selain itu Nihayatul, menyebut sejumlah dampak yang dialami perempuan yang menjadi korban kekerasan berbasis online yang harus menanggung  malu, stress, hingga akhirnya mengasingkan diri dari keluarga teman dan lingkungannya hingga berniat bunuh diri.

“Mayoritas pelaku kekerasan berasal dari pacar, disusul pelaku lainnya berasal dari kenalan korban di media sosial,” kata Nihayatul menambahkan.

Ia menjelaskan seringkali dijumpai perempuan korban tidak berani menolak permintaan pelaku, sebab ketakutan terhadap ancaman adanya penyebaran gambar maupun video. Imbasnya, korban pun mempertimbangkan banyak hal ketika ingin melaporkan ke ranah hukum, lantaran takut tersebarnya gambar atau video korban.

Atas dasar itu LRC-KJHAM  mendorong Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dikaji ulang. Selain itu, ia mendesak pemerintah membuat undang-undang yang dapat melindungi perempuan korban kekeasan berbasis online.

“Agar tak ada lagi kriminalkan perempuan korban kekerasan berbasis online,” kata Nihayatul menegaskan.

Catatan LRC-KJHAM menunjukan  total kekerasan berbasis gender online sejak 2016 hingga 2020  mencapai 1.315 kasus. Lebih dari lima puluh persen di antaranya korban ialah perempuan.  Korban tahun 2020 adalah perempuan yang rentang usianya 16 hingga 30 tahun, rata rata remaja awal hingga perempuan dewasa.

Jika dilihat dai usia mereka yang memang aktif menggunakan gadget. Sedangkan kasus kekerasan berbasis online di tingkat nasional berdasarkan catatan Komnas Perempuan sejak 2016 hingga 2019 terdapat 1.445.245 kasus. Sementara pada  Januari hingga Oktober 2020 terdapat 659 kasus.

Mantan Komisioner Komnas Perempuan 2010-2019, Sri Nurherwati, mengatakan aparat penegak hukum seringkali memberlakukan undang-undang ITE dan UU Pornografi seperti KUHP. “Padahal kedua undang undang tersebut bersifat lex spesialis atau undang undang khusus yang  seharusnya mengacu pada tujuan disahkannya aturan tersebut,” kata Dri Nuherwati.

Ia menjelaskan dalam salah satu tujuan UU Pornografi ialah memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi terutama perempuan dan anak.  Sejalan dengan itu pada penjelasan pasal 4 ayat 1 mengecualikan pemidanaan bagi pembuat konten pornografi apabila ditujukan untuk kepentingan pribadi.

“Sayangnya, UU Pornografi yang seharusnya menyasar pada penyebar video, justru menjerat pembuat konten yang bertujuan untuk kepentingan pribadi,” kata Sri menambahkan. 

Padahal konten pornografi untuk kepentingan sendiri seharusnya dijamin oleh negara  sesuai dengan Pasal 28 F, 28 G, 28 I UUD 1945.  (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img