Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Menolak Digusur, Warga Ini Mendesak Pembangunan Islamic Center Batang Direlokasi

Ilustrasi, pixabay.com

Warga Petamanan, Banyuputih sebenarnya mendukung adanya Pembangunan Islamic Center. Namun, sangat disayangkan jika pemilihan lokasi berada di pangkalan truk aktif itu yang selama ini digunakan sebagai ruang hidup

Serat.id– Kelompok Masyarakat Seduluruan (Kemas), menolak digusur dan mendesak rencana pembangunan Islamic Center direlokasi. Sikap warga itu terkait dengan rencana pembangunan Islamic Center di kawasan Pangkalan Truk Petamanan, Kecamatan Banyuputih.

“Rencana pembangunan itu berimplikasi pada terampasnya ruang hidup warga yang sudah puluhan tahun bermukim di sana,” kata koordinator Kelompok Masyarakat Seduluruan, Kuslal, Selasa, 12 Januari, 2021.  

Baca juga : Setahun Penggusuran Tambakrejo, Warga Berharap Hunian Tetap

Cerita Jum saat Penggusuran Rumah Warga Tambakrejo

LBH Semarang Sayangkan Penggusuran Warga Tambakrejo

Kuslal mengatakan warga penolak terdiri dari warga Petamanan Banyuputih, supir truk, mahasiswa telah menghadap Bupati Batang Wihaji membahas rencana pembangunan Islamic Center di kawasan Pangkalan Truk Petamanan, Banyuputih.

Menurut Kuslal warga Petamanan, Banyuputih sebenarnya mendukung adanya Pembangunan Islamic Center. Namun, sangat disayangkan jika pemilihan lokasi berada di pangkalan truk aktif itu yang selama ini digunakan sebagai ruang hidup.

“Warga menyampaikan sebetulnya ada rekomendasi tempat strategis lainnya seperti Kalisalak, Kec. Batang dan Tumbreb, Kec. Bandar. Selain lahan tersebut tidak berpenghuni, jumlah anggaran yang dikeluarkan juga lebih efektif, karena tidak memerlukan ganti rugi dan tidak berpotensi melanggar HAM warga,” kata Kuslal menjelaskan.

Ia menuding jika pembangunan itu dipaksaka maka sama saja pemerintah melakukan perampasan ruang hidup bahkan membuka potensi pelanggaran HAM, karena secara otomatis akan menggusur hak perumahan dan penghidupan yang layak.

“Termasuk hak atas pekerjaan hingga hak atas pendidikan, mengingat di kawasan pangkalan truk Banyuputih terdapat anak-anak yang masih menjalanji proses pendidikan,” kata Kuslal menambahkan.

Kuslal juga menyebut uang ganti rugi yang ditawarkan oleh pemerintah Batang juga tidak sebanding dengan akumulasi kerugian materiil dan imaterill masyarakat terdampak penggusuran. Selain itu pangkalan truk yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan hingga kini masih beroperasi aktif dan dibutuhkan oleh supir untuk memarkirkan truknya, dan digunakan oleh masyarakat sebagai sumber mata pencaharian agar bisa meneruskan hidup. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img