Jumat, Agustus 29, 2025
29.4 C
Semarang

Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Satpol PP Segel Tempat Usaha Terbukti Melanggar

Ilustrasi, pixabay.com

Tak hanya pelaku usaha besar yang disegel oleh Satpol PP, namun juga sebanyak 87 warga yang terbukti tak memakai masker dihukum push up.

Serat.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang telah menyegel sejumlah tempat usaha meliputi game center, mini market dan percetakan, karena melanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Tercatat ketentuan PKM membatasi jam operasionalnya usaha hanya sampai pukul 21.00 WIB. 

“Kami tidak ada kompromi lagi karena sudah sejak Pembatasan kegiatan masyarakat, mereka harusnya sudah tahu. Saat ini kami butuh ketegasan ya, jadi kalau kami turun pasti engga ada tolerir, pasti langsung kami segel (toko),” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, Fajar Purwoto, kepada serat.id usai operasi yustisi, Senin, 11 Januari 2021 kemarin malam.

Menurut Fajar, tak hanya pelaku usaha besar yang disegel oleh Satpol PP, namun juga sebanyak 87 warga yang terbukti tak memakai masker dihukum push up. “Sedangkan PKL yang ditertibkan ada sebanyak 15,” kata Fajar menambahkan.

Baca juga : Tiga Wilayah di Jateng Ini Akan Menerapkan PPKM

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang diperketat

Patuhi Instruksi Pusat, Pemkot Berlakukan Sejumlah Aturan PKM

Ia mengatakan telah memberi waktu untuk pemilik usaha yang disegel datang ke kantor Satpol PP. Mereka akan diminta surat pernyataan agar menutupnya sesuai jam Perwal. Fajar juga akan menutup permanen usaha yang sudah disegel masih nekat membuka melebihi jam operasional.

“Langsung kami lakukan tutup seterusnya. Akan kami laporkan ke pak wali atau pak gubernur untuk dilakukan penutupan seterusnya,” kata Fajar menegaskan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang mulai Senin, 11 Januari kemarin. Tercatat sejumlah pedagang angkringan terpaksa merelakan kehilangan sebagian pemasukanya.

“Pas awal-awal pandemi memang pemasukan berkurang sampai 80 persen. Pernah semalam tidak ada pemasukan sama sekali,” kata penjual angkringan di Jalan Hayam Wuruk, Waluyo Arifin.

Waluyo mengaku sebelumnya berjualan mulai pukul 13.00 sampai pukul 23.00. Namun seiring dengan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ia akan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. “Ya mau bagaimana lagi tetap harus mengikuti aturan pemerintah,” kata Waluyo. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img