Jumat, Agustus 29, 2025
28.2 C
Semarang

Ini Aturan SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah

Ilustrasi anak sekolah. (Foto: pixabay.com)

Setidaknya terdapat enam aturan yang diatur dalam SKB Tiga Menteri yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Serat.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadim Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karniavan dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pengunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kerja di lingkungan sekolah.

Setidaknya terdapat enam aturan yang diatur dalam SKB Tiga Menteri yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“(Aturan pertama), mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam konferensi pers yang digelar Kemendikbud, Rabu, 3 Februari 2021 kemarin.

Baca juga : Ratusan Sekolah Deklarasikan Ramah Anak

Ini Kesiapan Kota Semarang Gelar Sekolah Tatap Muka

Syarat Ini Memungkinkan Calon Siswa Bisa diterima Otomatis di Sekolah

Aturan kedua peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Hak bagi sekolah negeri untuk memakai kekhususan agama terdapat pada keputusan masing-masing individu baik itu guru atau murid dengan izin orang tua.

Kemudian aturan ketiga pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama. 

“Aturan keempat pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” ujar Nadiem menambahkan.

Aturan kelima yakni apabila terjadi pelanggaran maka terdapat berbagai sanksi menanti yang akan diberikan antara lain Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kepandidikan. Selanjutnya Gubernur juga dapat memberikan sanksi kepada Bupati atau Walikota, Kementerian Dalam Negeri juga dapat memberikan sanksi kepada gubernur. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada kepala sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Nadiem menegaskan.

Sedangkan itu Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Aturan terakhir ialah mengecualikan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di provinsi Aceh seesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketetnuan perundang-undangan terkait pemerintah Aceh.

Nadiem  menyebut apabila masyarakat menemui pelanggaran atas ketentuan tersebut  dapat mengadukannya melalui pusat panggilan 177, portal ult http://ult.kemdikbud.go.id/, email pengaduan@kemdikbud.go.id, serta portal lapor melalui http://lapor.kemdikbud.go.id/ (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img