Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Surat Edaran KPI Pusat Berpotensi Diskriminatif Kelompok Minoritas

Salah satu poin surat edaran selama bulan Ramadhan yang isinya lembaga penyiaran tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia pusat nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan penyiaran pada bulan Ramadhan dinilai diskriminatif terhadap  kelompok minoritas. Surat edaran yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2021 itu multitafsir dan berpotensi menghalangi media memberitakan tentang hak-hak kelompok minoritas LGBT, masyarakat adat dan minoritas lainnya.

“Surat edaran KPI tersebut justru bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran yang mengatur penghormatan terhadap etika profesi,” kata ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrin, Jum’at,  19 Maret 2021

Baca juga : Evaluasi Izin Perpanjangan Siaran, KPID Jateng Soroti Konten Lokal

Radio Diminta Ikut Dongkrak Partisipasi Pemilih

Pilkada Serentak 2020, Media Penyiaran diminta Aktif Edukasi Publik

Sasmito mengkritisi aturan yang termuat dalam poin L) dan M) dalam surat edaran itu justru menghambat profesi jurnalis dalam melakukan perannya untuk mendorong terwujudnya supremasi hukum, menegakkan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“KPI sebagai lembaga negara seharusnya memiliki tugas dalam menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia,” kata Sasmito menambahkan.

Ia mengkritisi salah satu poin surat edaran selama bulan Ramadhan yang isinya lembaga penyiaran tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Surat edaran KPI tersebut juga menghambat jurnalis untuk melakukan etika profesinya dalam bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

“KPI untuk menghapus poin L) yang berpotensi diskriminatif terhadap kelompok minoritas dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 dan bisa berdampak pada pemberitaan,” kata Sasmito menjelaskan.

AJI indonesia juga minta KPI membuat aturan lebih rinci dan detail agar tidak multitafsir dan berpotensi diskriminatif.  (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img