Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Koalisi Sipil : Kesalahan Fatal UU ITE Terdapat Dalam Rumusan dan Implementesi

Rumusan bermasalah dalam UU ITE berupa kesamaan atau duplikasi empat pasal UU ITE dengan KUHP dan aturan lainnya.

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Koalisi Serius Revisi Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menilai  kesalahan fatal UU ITE terdapat dalam rumusan dan implementasi. Koalisi itu membuat mereka meluncurkan kertas kebijakan untuk mendesak pemerintah agar merevisi aturan tersebut.

“Jangan menganggap bahwa UU ITE yang sangat sakral yang tidak bisa kita ubah, saya rasa kita perlu sadar ini produk UU yang kena kita semua,” ujar Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitapulu, dalam peluncuran daring “Kertas Kebijakan Catatan dan Desakan Masyarakat Sipil Atas Revisi UU ITE”, Kamis, 29 April 2021.

Baca juga : Revisi UU ITE Tak Masuk Prioritas Prolegnas 2021 Disesalkan

Ini Sejumlah Pasal UU ITE Yang Wajib Direvisi

UU ITE Rawan Jadi Alat Represi Kritik

Erasmus menyebut rumusan bermasalah dalam UU ITE berupa kesamaan atau duplikasi empat pasal UU ITE dengan KUHP dan aturan lainnya. Pasal 27 ayat (1) duplikasi terdapat pada pasal 281-282 KUHP dan Pasal 4,5,6 UU Pornografi.

Selain itu pada pasal 27 ayat (3) duplikasi pasal 310-311 KUHP, selanjutnya Pasal 28 ayat (2) duplikasi pasal 156-157 KUHP. Lalu, pasal 29 duplikasi pasal 368-369 KUHP dan Pasal 355-356 KUHP.

Duplikasi tersebut melanggar poin 118 dalam UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundan-undangan. Dalam poin tersebut melarang aturan pidana untuk merujuk UU lain dan untuk menghindari acuan ke KUHP, apabila elemen atau unsur-unsur dari norma tersebut tak sama.

“Kalau kita mengacu pada pembentukan UU, maka seluruh ketentuan yang sifatnya duplikasi harus dicabut, tapi kalau ternauta masih dibutuhkan maka kami juga mendorong reformasi,” ujar Erasmus Napitapulu, menjelaskan.

ICJR mencatat perkara UU ITE sepanjang 2016-2020, terbanyak dikenai pasal 27 ayat (3) dengan sejumlah 286 kasus, disusul selanjutnya perkara yang dikenai pasal 28 ayat (1) sebanyak 238 kasus. Lalu perkara dikenai pasal 28 ayat (2) sebanyak 217 kasus, lalu perkara yang dikenai pasal 29 korban sebanyak 21 kasus, kemudian  perkara yang dikenai pasal 27 ayat (1) dan 29 terdapat satu kasus

“Ini bukan antara masyarakat versus pemerintah, tapi kita versus kesalahan yang terjadi, dan harus memperbaiki kesalahan tersebut,” ujar katanya.

Manajer Media dan Kampanye Amnesty International, Nurina Savitri, mencatat hingga Maret 2021 UU ITE telah menjerat 18 korban dengan 15 perkara.  Sementara peningkatan tercatat pada kasus pemidanaan warganet sejak tahun 2019 hingga  tahun 2020, dari semula 24 kasus menjadi 84 kasus   “Naik hampir empat kali lipat,” ujar Nurina.

Menurut Nurina sejumlah pasal karet dalam UU ITE ada karena  tak miliki  tolak ukur yang jelas. Oleh karena itu ia beharap agar revisi UU ITE dapat memperbaiki sistem hukum pidana dan siber yang ada.

“Kami ingin ada keadilan melalui revisi UU ITE, terutama keadilan untuk mereka yang berusaha memperjuangkan hak untuk berpendapat dan berekspresi,”katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img