Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Pekerja Media dan AJI Kota Semarang Buka Posko Pengaduan THR Secara Online

“Jenis-jenis pengaduan di antaranya  tidak dibayar upah, pemotongan upah, keterlambatan pembayaran upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tidak diberikan hak cuti, tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR), maupun korban kebijakan yang merugikan pekerja media,”

Dok/SPLM Jateng, AJI Kota Semarang

Serat.id –  Serikat Pekerja Lintas Media atau SPLM Jawa Tengah bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang membuka Posko Pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 secara online. Tak hanya itu, jurnalis dan pekerja media yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagai tenaga kerja oleh perusahaan bisa mengadukan ke Posko tersebut ke link ini

“Jenis-jenis pengaduan di antaranya  tidak dibayar upah, pemotongan upah, keterlambatan pembayaran upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tidak diberikan hak cuti, tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR), maupun korban kebijakan yang merugikan pekerja media,” kata Ketua SPLM Jateng, Abdul Mughis, Jum’at 7 Mei 2021.

Baca juga : PHK Pekerja Media di Tengah Pandemi, Ini Kata AMSI

Dewan Pers diminta Lindungi Pekerja Media Dari PHK Semena-mena

Ironis… Dua Tahun 15 Pekerja Media Tidak Mendapat THR

Mughis menyebut Posko pengaduan dibuka mulai tanggal 7 hingga 20 Mei 2021. Pengadu lewat kanal pengaduan ini akan mendapatkan fasilitas konsultasi hukum secara gratis oleh Serikat Pekerja Lintas Media Jawa Tengah dan AJI Kota Semarang. “Kami akan merahasiakan semua data dan informasi yang disampaikan,” kata Mughis menambahkan.

SPLM jateng dan AJI Kota Semarang mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Disebutkan,  THR tepat waktu kepada pekerja atau buruh, yakni paling lambat H-7 lebaran.

Sedangkan selama ini perusahaan media cenderung rentan melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Mulai dari kasus tidak dibayarnya upah pekerja, pemotongan upah, keterlambatan pembayaran upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tidak diberikan hak cuti, tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR), maupun korban kebijakan yang merugikan pekerja media.

SPLM Jateng dan AJI Kota Semarang memahami kondisi perusahaan media di tengah situasi pandemi ini. Namun pekerja wajib mendapat perlindungan secara adil. Perusahaan media harus terbuka untuk  berkomunikasi dengan pekerja apabila mengalami kesulitan.

“Tujuannya agar dapat menemukan solusi secara bijak untuk melindungi pekerja dan perusahaan,” kata Mughis menjelaskan.

Lembaganya bersama AJI Kota Semarang mendorong agar setiap perusahaan mentaati aturan ketenagakerjaan. Begitupun sebaliknya, pekerja media menjalankan tugasnya secara profesional untuk menghasilkan produk jurnalistik berkualitas demi menjaga demokrasi dan bekerja untuk rakyat.  (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img