“Jenis-jenis pengaduan di antaranya tidak dibayar upah, pemotongan upah, keterlambatan pembayaran upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tidak diberikan hak cuti, tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR), maupun korban kebijakan yang merugikan pekerja media,”

Serat.id – Serikat Pekerja Lintas Media atau SPLM Jawa Tengah bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang membuka Posko Pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 secara online. Tak hanya itu, jurnalis dan pekerja media yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagai tenaga kerja oleh perusahaan bisa mengadukan ke Posko tersebut ke link ini
“Jenis-jenis pengaduan di antaranya tidak dibayar upah, pemotongan upah, keterlambatan pembayaran upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tidak diberikan hak cuti, tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR), maupun korban kebijakan yang merugikan pekerja media,” kata Ketua SPLM Jateng, Abdul Mughis, Jum’at 7 Mei 2021.
Baca juga : PHK Pekerja Media di Tengah Pandemi, Ini Kata AMSI
Dewan Pers diminta Lindungi Pekerja Media Dari PHK Semena-mena
Ironis… Dua Tahun 15 Pekerja Media Tidak Mendapat THR
Mughis menyebut Posko pengaduan dibuka mulai tanggal 7 hingga 20 Mei 2021. Pengadu lewat kanal pengaduan ini akan mendapatkan fasilitas konsultasi hukum secara gratis oleh Serikat Pekerja Lintas Media Jawa Tengah dan AJI Kota Semarang. “Kami akan merahasiakan semua data dan informasi yang disampaikan,” kata Mughis menambahkan.
SPLM jateng dan AJI Kota Semarang mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Disebutkan, THR tepat waktu kepada pekerja atau buruh, yakni paling lambat H-7 lebaran.
Sedangkan selama ini perusahaan media cenderung rentan melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Mulai dari kasus tidak dibayarnya upah pekerja, pemotongan upah, keterlambatan pembayaran upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tidak diberikan hak cuti, tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR), maupun korban kebijakan yang merugikan pekerja media.
SPLM Jateng dan AJI Kota Semarang memahami kondisi perusahaan media di tengah situasi pandemi ini. Namun pekerja wajib mendapat perlindungan secara adil. Perusahaan media harus terbuka untuk berkomunikasi dengan pekerja apabila mengalami kesulitan.
“Tujuannya agar dapat menemukan solusi secara bijak untuk melindungi pekerja dan perusahaan,” kata Mughis menjelaskan.
Lembaganya bersama AJI Kota Semarang mendorong agar setiap perusahaan mentaati aturan ketenagakerjaan. Begitupun sebaliknya, pekerja media menjalankan tugasnya secara profesional untuk menghasilkan produk jurnalistik berkualitas demi menjaga demokrasi dan bekerja untuk rakyat. (*)