Pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah

Serat.id – Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pertama kali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Bareskrim Polri. Penangkapan Bupati Nganjuk ini merupakan wujud sinergitas pertama kalinya KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.
“Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa 11Â Mei 2021.
Baca juga : Tangkap Tangan Suap PDAM Kudus, Saksi Mengaku Bayar Rp 65 juta
Ini Kesaksian Fuad dan Tasdi Soal Suap Wakil DPR RI Taufik Kurniawan
Cerita Gubernur Tentang Jual Beli Jabatan Yang Meresahkan
Argo menjelaskan, lembaga antirasuah dan polisi bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.
“Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi,” Argo menambahkan.
Tercatat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin 10 Mei 2021 kemarin.
Selain menyita sejumlah uang terdapat enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. (*)