Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Komnas HAM : Kampus dan Sekolah Seharusnya Tak Sanksi Sikap Kritis

“Hak anak dalam menyatakan pendapat itu diletakkan dalam konteks pendidikan,”

Ilustrasi pixabay.com

Serat.id – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menyebut universitas maupun sekolah seharusnya tidak menjatuhkan sanksi terhadap siswa dan mahasiswa ketika menyampaikan pendapat. Menyampaikan pendapat setiap orang secara prinsip dihormati dan dilindungi oleh negara, meski dalam praktiknya harus disesuaikan dalam konteks.

“Kepada hak anak dalam menyatakan pendapat itu diletakkan dalam konteks pendidikan,” dalam webinar yang digelar Institute Kahade bertajuk “Pendidikan dan HAM”, Selasa, 25 Mei 2021 kemarin.

Baca juga : Advokat Kebebasan Berpendapat Minta Polrestabes Tangguhkan Penahanan Mahasiswa

Sidang Mahasiswa Penolak Omnibuslaw, Polisi Membawa Senjata Saat Bersaksi

YLBHI Nilai Unnes Batasi Ruang Ekspresi Mahasiswa

Selain itu Taufan menyebut pendapat seorang anak telah dilindungi dalam  Konvensi Hak Anak yang telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB sejak 1989. “Salah satu prinsipnya ialah prinsip penghargaan terhadap hak anak,” kata Taufan menambahkan.

Menurut Taufan  pendapat seorang anak akan terus berkembang setiap jenjang umurnya. Hal inilah yang membuat pendapat anak tidak selalu berkaitan dengan keputusan yang diambilnya, sebab, keputusan hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa.

Taufan telah menyampaikan keberatannya saat pertemuan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, beberapa waktu silam, terkait sanksi skorsing dan kekerasan yang belakangan kerap menimpa mahasiswa hanya karena mengelar aksi protes. Padahal, kata Taufan, aksi mahasiswa tersebut merupakan bagian dari kebebasan akademik.

Universitas seharusnya dapat menerapkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) hak atas kebebasan dan berpendapat dan berekspresi yang telah dikeluarkan Komnas HAM. Salah satu bagiannya juga mengatur kebebasan akademik yang tak hanya menyebut kebebasan ekspresi mahasiswa saja, namun juga suasana pendidikan universitas.

Sedangkan secara teori pengembangan diri seorang anak dalam berpendapat agar mereka kemudian dewasa memiliki hak kebebasan berpendapat.

“Kampus adalah suatu ruang di mana orang bisa mengekspresikan pendapatnya, karya ilmiahnya, dan lain-lain,” ujar Taufan menegaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img