“Hak anak dalam menyatakan pendapat itu diletakkan dalam konteks pendidikan,”

Serat.id – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menyebut universitas maupun sekolah seharusnya tidak menjatuhkan sanksi terhadap siswa dan mahasiswa ketika menyampaikan pendapat. Menyampaikan pendapat setiap orang secara prinsip dihormati dan dilindungi oleh negara, meski dalam praktiknya harus disesuaikan dalam konteks.
“Kepada hak anak dalam menyatakan pendapat itu diletakkan dalam konteks pendidikan,” dalam webinar yang digelar Institute Kahade bertajuk “Pendidikan dan HAM”, Selasa, 25 Mei 2021 kemarin.
Baca juga : Advokat Kebebasan Berpendapat Minta Polrestabes Tangguhkan Penahanan Mahasiswa
Sidang Mahasiswa Penolak Omnibuslaw, Polisi Membawa Senjata Saat Bersaksi
YLBHI Nilai Unnes Batasi Ruang Ekspresi Mahasiswa
Selain itu Taufan menyebut pendapat seorang anak telah dilindungi dalam Konvensi Hak Anak yang telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB sejak 1989. “Salah satu prinsipnya ialah prinsip penghargaan terhadap hak anak,” kata Taufan menambahkan.
Menurut Taufan pendapat seorang anak akan terus berkembang setiap jenjang umurnya. Hal inilah yang membuat pendapat anak tidak selalu berkaitan dengan keputusan yang diambilnya, sebab, keputusan hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa.
Taufan telah menyampaikan keberatannya saat pertemuan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, beberapa waktu silam, terkait sanksi skorsing dan kekerasan yang belakangan kerap menimpa mahasiswa hanya karena mengelar aksi protes. Padahal, kata Taufan, aksi mahasiswa tersebut merupakan bagian dari kebebasan akademik.
Universitas seharusnya dapat menerapkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) hak atas kebebasan dan berpendapat dan berekspresi yang telah dikeluarkan Komnas HAM. Salah satu bagiannya juga mengatur kebebasan akademik yang tak hanya menyebut kebebasan ekspresi mahasiswa saja, namun juga suasana pendidikan universitas.
Sedangkan secara teori pengembangan diri seorang anak dalam berpendapat agar mereka kemudian dewasa memiliki hak kebebasan berpendapat.
“Kampus adalah suatu ruang di mana orang bisa mengekspresikan pendapatnya, karya ilmiahnya, dan lain-lain,” ujar Taufan menegaskan. (*)