Kamis, Agustus 28, 2025
26.8 C
Semarang

Daerah Larang Gelar Hajatan, Termasuk Perpisahan Sekolah

[Ilustrasi] Suasana di Kota Lama Semarang saat pandemi Covid-19. (serat.id/A.Arif)
[Ilustrasi] Suasana di Kota Lama Semarang saat pandemi Covid-19. (serat.id/A.Arif)

Serat.id – Pemerintah daerah Purbalingga Jawa Tengah melarang masyarakat setempat tidak menggelar hajatan ataupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Termasuk acara perpisahan sekolah dan beribadah di dalam rumah ibadah. Kebijakan itu terklait dengan meningkatnya penularan Covid-19 yang telah menimbulkan korban jiwa.

“Ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Purbalingga, salah satunya dengan memperketat PPKM Mikro. Melalui SE Bupati, dari 21-28 Juni 2021 berbagai kegiatan hajatan, pengajian, dan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan keramaian untuk sementara waktu ditiadakan,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi dukutip dari jatengprov.go.id, Jum’at 25 Juni 2021.

Baca juga : Vaksin gratis Pemprov Jateng, DPRD : Malah Menimbulkan Kerumunan

Polisi Ancam Bubarkan Kerumunan pada Malam Pergantian Tahun

Penularan Covid-19 di Kota Pekalongan Terus Terjadi, Dampak Klaster Lebaran

Selain peniadaan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan tersebut, dalam SE Bupati Nomor 300/11411 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Dyah memastyikan efektivitas penutupan tersebut akan dievaluasi pada pekan depan, sembari melihat kondisi perkembangan pandemi Covid-19. “Jika jumlah kasus Covid-19 di Purbalingga masih tinggi, bukan tidak mungkin bila pengetatan PPKM Mikro terus diperpanjang,” kata Dyah menambahkan.

Ia mengatakan kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga akhir-akhir ini cukup mengkhawatirkan. “Tingkat kematian karena Covid-19 mengalami peningkatan. Pada minggu kemarin ada 10 orang yang meninggal dunia. Jadi setiap hari ada yang meninggal,”kata Dyah menambahkan.

Kebijakan larangan hajatan dan berkerumun mengacu Surat Edaran Menteri Agama, kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah ibadah harus dibatasi, khususnya bagi masyarakat di daerah berstatus peningkatan zona dari oranye menjadi merah. Dyah meminta para tokoh agama untuk turut serta membantu pemerintah melakukan sosialisasi bagi masyarakat.

Sementara itu Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Hajatan, yang akan melakukan asistensi dan evaluasi di lapangan dan menindak tegas jika nanti ditemui unsur pelanggaran.

“Penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Bupati Temanggung Nomor 45 Tahun 2020,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung, Edy Cahyadi.

Ia menyebut saat ini ada cek list pengendalian pemenuhan prokes kegiatan hajatan yang mengatur penyelenggaraan secara ketat. Cek list pemenuhan protokol kesehatan kegiatan hajatan itu ada 14 poin.  

“Jika ditemui ada ketidaklengkapan, atau setidaknya dari 14 poin itu ada empat unsur yang tidak dipenuhi (pelanggaran), maka tim akan menghentikan kegiatan hajatan dimaksud,” kata Edy menegaskan. Ia mengaku akan mendatangi seluruh kegiatan hajatan di Kabupaten Temanggung dan akan melakukan asistensi serta evaluasi di lapangan. “Bisa kami bubarkan bila tidak memenuhi standar prokes,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img