Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Ratusan ASN di Jateng Kena Sanksi, Terbukti Tak Netral Saat Pilkada 2020

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyebut masih ada 13 ASN yang direkomendasi KASN tapi belum ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

sanksi hukuman
Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Sebanyak 110 aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Jawa Tengah telah diberi sanksi karena terbukti melanggar netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Sanksi untuk ASN tak netral tersebut berasal dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“KASN mengeluarkan rekomendasi sanksi berdasarkan pada penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu di wilayah Jawa Tengah,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Saka, saat diskusi terarah Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 di Jawa Tengah yang digelar secara daring oleh KemenPAN RB, Jum’at 25 Juni 2021.

Menurut Fajar rincian ASN yang disanksi terdiri dari  67 orang dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai PP Nomor 42 tahun 2004, 41 ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang, 1 ASN dijatuhi hukuman disiplin ringan, 1 ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.

“Sedangkan data di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menunjukan masih ada 13 ASN yang direkomendasi KASN tapi belum ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” kata Fajar menambahkan.

Baca juga : Bawaslu Rekomendasikan Sanksi 15 ASN Tak Netral

Pilkada Serentak Jateng, Dua Sekda Ini Terbukti Melanggar

Terlibat memihak, Sejumlah ASN di Sukoharjo dikenai Sanksi

Tercatat selama Pilkada 2020 ada 57 kasus dugaan pelanggaran yang terdiri dari 48 temuan pengawas pemilu dan 9 laporan.  Dari jumlah itu sebanyak 47 kasus diteruskan ke KASN. Adapun 10 kasus dihentikan karena tak memenuhi unsur pelanggaran atau tidak terbukti.

Sedangkan pelanggaran netralitas ASN di Jawa Tengah terjadi di hampir seluruh tahapan. Yang paling banyak terjadi di masa kampanye yaitu 33 kasus, tahap persiapan pilkada 6 kasus, tahap pencalonan 5, tahap distribusi logistik dan masa tenang 1 kasus, tahap penghitungan suara 1, serta tahap rekapitulasi perolehan suara 1 kasus.

“Daerah kasus ASN tak netral paling banyak di Rembang sebanyak 8 kasus, Sukoharjo 7, Kota Semarang 6, Klaten 5, Blora 4 dan lain-lain,” kata Fajar menjelaskan.

Tercatat ASN yang menjadi terlapor terbanyak ada di Purbalingga 52 ASN, Kota Semarang 16, Rembang 10, Sukoharjo 8, Klaten 6, Blora 6 . ketidaknetralan ASN dalam pilkada 2020 antara lain memberikan dukungan melalui media sosial, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan Paslon, ASN foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tertentu, ASN menghadiri atau mengikuti acara Paslon Parpol, ASN mendukung salah satu bakal calon, ASN menghadiri kampanye.

Fajar menyebut masih ada beberapa kendala dalam penanganan ASN tak netral. Di antaranya singkatnya waktu yang ada untuk penanganan pelanggaran membuat Bawaslu tak punya wewenang melakukan upaya paksa dalam hal para pihak tak hadir dalam proses klarifikasi.

“Selain itu respon PPK masih lambat hingga masih adanya aturan yang bersifat kabur atau multi tafsir,” katanya.

Ia berharapsanksi dari KASN dan PPK untuk ASN yang melanggar harus lebih tegas dan diinformasikan ke publik agar bisa menimbulkan efek jera. Selain itu harus memanfaatkan teknologi dan informasi agar bisa terkoordinir dengan baik antar lembaga. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img