Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyebut masih ada 13 ASN yang direkomendasi KASN tapi belum ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

Serat.id – Sebanyak 110 aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Jawa Tengah telah diberi sanksi karena terbukti melanggar netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Sanksi untuk ASN tak netral tersebut berasal dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“KASN mengeluarkan rekomendasi sanksi berdasarkan pada penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu di wilayah Jawa Tengah,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Saka, saat diskusi terarah Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 di Jawa Tengah yang digelar secara daring oleh KemenPAN RB, Jum’at 25 Juni 2021.
Menurut Fajar rincian ASN yang disanksi terdiri dari 67 orang dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai PP Nomor 42 tahun 2004, 41 ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang, 1 ASN dijatuhi hukuman disiplin ringan, 1 ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.
“Sedangkan data di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menunjukan masih ada 13 ASN yang direkomendasi KASN tapi belum ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” kata Fajar menambahkan.
Baca juga : Bawaslu Rekomendasikan Sanksi 15 ASN Tak Netral
Pilkada Serentak Jateng, Dua Sekda Ini Terbukti Melanggar
Terlibat memihak, Sejumlah ASN di Sukoharjo dikenai Sanksi
Tercatat selama Pilkada 2020 ada 57 kasus dugaan pelanggaran yang terdiri dari 48 temuan pengawas pemilu dan 9 laporan. Dari jumlah itu sebanyak 47 kasus diteruskan ke KASN. Adapun 10 kasus dihentikan karena tak memenuhi unsur pelanggaran atau tidak terbukti.
Sedangkan pelanggaran netralitas ASN di Jawa Tengah terjadi di hampir seluruh tahapan. Yang paling banyak terjadi di masa kampanye yaitu 33 kasus, tahap persiapan pilkada 6 kasus, tahap pencalonan 5, tahap distribusi logistik dan masa tenang 1 kasus, tahap penghitungan suara 1, serta tahap rekapitulasi perolehan suara 1 kasus.
“Daerah kasus ASN tak netral paling banyak di Rembang sebanyak 8 kasus, Sukoharjo 7, Kota Semarang 6, Klaten 5, Blora 4 dan lain-lain,” kata Fajar menjelaskan.
Tercatat ASN yang menjadi terlapor terbanyak ada di Purbalingga 52 ASN, Kota Semarang 16, Rembang 10, Sukoharjo 8, Klaten 6, Blora 6 . ketidaknetralan ASN dalam pilkada 2020 antara lain memberikan dukungan melalui media sosial, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan Paslon, ASN foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tertentu, ASN menghadiri atau mengikuti acara Paslon Parpol, ASN mendukung salah satu bakal calon, ASN menghadiri kampanye.
Fajar menyebut masih ada beberapa kendala dalam penanganan ASN tak netral. Di antaranya singkatnya waktu yang ada untuk penanganan pelanggaran membuat Bawaslu tak punya wewenang melakukan upaya paksa dalam hal para pihak tak hadir dalam proses klarifikasi.
“Selain itu respon PPK masih lambat hingga masih adanya aturan yang bersifat kabur atau multi tafsir,” katanya.
Ia berharapsanksi dari KASN dan PPK untuk ASN yang melanggar harus lebih tegas dan diinformasikan ke publik agar bisa menimbulkan efek jera. Selain itu harus memanfaatkan teknologi dan informasi agar bisa terkoordinir dengan baik antar lembaga. (*)