“Luas kawasan di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, yang terkena erosi mencapai 2.116 hektare yang menyebabkan garis pantai mundur sepanjang 5,1 kilometer dari garis pantai tahun 1994 lalu,”

Serat.id – Terdapat 13 daerah pesisir di Jawa Tengah yang termasuk dalam wilayah rawan abrasi. Dari sejumlah wilayah itu Kabupaten Demak menjadi salah satu yang terkena abrasi yang paling besar di kawasan Pantai Utara Jawa dan bahkan di Indonesia.
“Luas kawasan di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, yang terkena erosi mencapai 2.116 hektare yang menyebabkan garis pantai mundur sepanjang 5,1 kilometer dari garis pantai tahun 1994 lalu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, saat webinar “Kebijakan dan Regulasi”, Kamis, 8 Juli 2021.
Selain Kabupaten Demak, 12 daerah lain yang masuk dalam daerah rawan abrasi antara lain Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal.
Baca juga : Terancam Tenggelam, Pemkot Semarang Percepat Pengalihan Penggunaan Air
Hilangnya Pulau Pasir di Kampung Balong
Kondisi Pantai Tirang Memprihatinkan
Jika dihitung secara keseluruhan luas wilayah yang terkena abrasi di Provinsi Jateng yang terdampak sekitar 6.566,97 hektare. Sementara luas akresi atau perubahan garis pantai di Provinsi Jateng mencapai 12.589 hektare.
“Penanganan dilakukan Pemprov Jateng dan Pemerintah Pusat sama sama turun tangan melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di antaranya gerakaan penanaman mangrove, serta CSR yang bantu juga,” ujar Widi menambahkan.
Meski ia mengaku terdapat beberapa kendala pengelolaan ekosistem mangrove di Jateng, yakni abrasi ekstrim dan gelombang tinggi, alih fungsi lahan, status kepemilikan lahan mangrove, konflik kepentingan pengelolaan mangrove.
Selain itu kendala lain berupa minimnya kepedulian masyarakat dalam pelestarian mangrove dan rehabilitasi pesisir yang belum menggunakan kombinasi teknik vegitatif dan sipil teknis.
Upaya pengalakkan penanaman mangrove telah dilakukan Pemprov Jateng melalui rehabilitasi dan restorasi ekosistem mangrove yang ditargetkan pada tahun 2020 mencapai 611 hektare. Pada tahun 2021 mencapai 129 hektare serta tahun 2023 ditargetkan seluas 100 hektare.
Cara lain penanaman mangrove dilakukan dengan pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) di tiga daerah yakni KEE Pasar Banggi, dan Tireman di Kabupaten Rembang, KEE Mojo di Kabupaten Pemalang, serta KEE Muara Kali Ijo di Kabupaten Kebumen.
Selain itu juga telah menetapkan 13 daerah yang termasuk dalam zona hutan mangrove sesuai dalam Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jateng tahun 2018-2038.
Widi menyebut selama kurun waktu 2017 hingga 2020 dari 16 daerah di Jateng hanya empat wilayah yang mengalami penambahan luas tutupan mangrove yakni Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kota Pekalongan dan Kabupaten Cilacap. Sementara 14 wilayah lainnya mengalami penurunan atau degradasi.
“Ini kalau tak ada gerakan gerakan bisa jadi pengurangannya malah sangat drastis,” katanya.
Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Yayasan Lahan Basah (YLBA) program Demak, Eko Budi Priyanto menyebut relokasi penanaman mangrove dari dampak pembangunan Tol dan Tanggul Laut Semarang Demak (TTLSD) tidak cukup. Namun juga harus diperhatikan tanaman mangrove yang diganti dapat berusia serupa dengan sebelumnya.
“Misalkan umur mangrove yang terdampak 10 tahun, maka selama 10 tahun ke depan harus ada evaluasi,” ujar Eko.
Lembaganya telah mengupayakan membuat jalur hijau penanaman mangrove di Kabupaten Demak yang turut melibatkan masyarakat. “Misalkan dengan tambak di kanan kiri sungai sekitar 20 sampai 50 centimeter untuk dijadikan jalur hijau mangrove,” kata Eko menjelaskan. (*)