Tak sesuai janji Nawacita disebutkan bahwa Presiden Jokowi berkomitmen untuk melindungi dan memajukan Hak-Hak Masyarakat Adat, dengan membuat kebijakan perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat.

Serat.id – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ata u AMAN mengkritisi pengggunaan baju adat oleh pejabat negara saat Peringatan ulang tahun Republik Indonesia ke 76. Termasuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memakai baju adat Baduy namun kebijakanya tak pro masyarakat adat.
“Presiden Jokowi saat ini tengah menunjukkandirinya sendiri dengan menjadikan pakaian adat dari Masyarakat Adat Baduy sekadar pembungkus badan, tapi Indonesia dibuat sangat jauh dari paradigma pembangunan ala Baduy yang begitu menghormati bumi,” kata Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, dalam pernyataan resmi yang diterima serat.id, Rabu 18 Agustus 2021.
Rukka menanggapi kehadiran Presiden Jokowi saat menghadiri sidang tahunan MPR 2021 dengan mengenakan pakaian adat Baduy. Hal itu dinilai tak sesuai janji Nawacita disebutkan bahwa Presiden Jokowi berkomitmen untuk melindungi dan memajukan Hak-Hak Masyarakat Adat, dengan membuat kebijakan perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat.
Termasuk meninjau ulang dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan kah-hak masyarakat adat. Selain itu Jokowi dalam janji kampnyenya berkomitmen melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, Memastikan proses-proses legislasi terkait pengelolaan tanah dan sumberdaya alam pada umumnya, mendorong penyusunan Undang-Undang terkait penyelesaian konflik-konflik agraria, membentuk Komisis Independet untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat kedepan.
“Namun sampai saat ini janji Nawacita belum terpenuhi satu pun. Bahkan perampasan wilayah adat terus terjadi. Sementara itu Satgas Masyarakat Adat menguap tidak tahu kemana,”kata Rukka menjelaskan.
Ia mempertanyakan Undang-Undang Masyarakat Adat belum juga disahkan, bahkan terus melemah di DPR. “Malah yang disahkan adalah Revisi Undang-Undang Minerba dan Omnibus Cilaka,” kata Rukka merujuk Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI, Siti Rahma Mary menyatakan menghormati masyarakat adat tidak cukup hanya memakai pakaiannya saja, sementara pengakuan terhadap tanah, wilayah, asal-usul, dan budayanya diabaikan.
“Masyarakatnya digusur dan ditangkapi. Bahkan 88 persen konflik tanah dan sumber daya alam yang diadvokasi YLBHI-LBH tiga bulan terakhir berada di wilayah masyarakat adat,” kata Rahma.
Ia mempertanyakan presiden mengenakan pakaian adat saat perayaan kemerdekaan Ri ke 76. “Apakah itu merayakan kemenangan atas pengusiran masyarakat adat di bawah UU Cipta Kerja?,” kata Rahma.
Menurut dia, keberpihakan negara terhadap masyarakat adat sebagai kelompok rentan dan selama ini cukup terabaikan. Hal itu menjadi tanda tanya besar pada perayaan 76 tahun kemerdekaan RI sebagai negara demokratis, dengan belum terpenuhinya aspek rekognisi, penghormatan, perlindungan dan kepastian hukum terhadap para pemilik hak ulayat dan cikal bakal negara Indonesia . (*)