Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Pemda Ini Mengaku Jamin Kebutuhan Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19

Jaminan bukan hanya pendidikan, namun juga membantu mendapatkan pekerjaan setelah lulus

perempuan dan anak
Ilustrasi, perempuan dan anak, pixabay.com

Serat.id – Pemerintah Daerah Sukoharjo mengaku telah telah menjamin anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19.  Jaminan bukan hanya pendidikan, namun juga membantu mendapatkan pekerjaan setelah lulus.

“Anak yatim piatu dampak corona yang lulus SD juga dijamin bisa melanjutkan ke SMP negeri pilihan. Begitu juga yang lulus SMP juga dijamin bisa melanjutkan pendidikan di SMA/SMK negeri sesuai pilihan,” ujar Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dikutip dari laman jatengprov.go.id, Rabu, (8/9/2021).

Etik mencontohkan bantuan nyata dilakukan terhadap dua kakak beradik yatim piatu di desa Bendosari yang baru lulus SMA dan disalurkan bekerja sebagai Satpam di Mojolaban. Meski begitu, ia tidak menjamin semuanya langsung segera tersalurkan. “Karena harus menunggu lowongan yang sesuai,” kata Etik menambahkan.

Pada Senin awal pekan lalu Pemkab Sukoharjo menyerahkan bantuan untuk 30 anak yatim piatu dampak Covid-19 dengan nilai bantuan yang sama. Bantuan itu sebagai lanjutan karena sebelumnya  sudah ada beberapa anak yang mendapatkan bantuan.

Menurut Etik, setiap anak yatim piatu mendapatkan bantuan biaya hidup dan pendidikan sebesar Rp5 juta dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan juga paket sembako dari program ASN Peduli. Untuk Sukoharjo, total ada 30 anak yatim piatu dari 24 keluarga yang tersebar di 12 kecamatan.

Saat penyerahan pada Senin lalu Pemda Sukoharjo juga menyerahkan 44 bantuan untuk penyandang difabel berupa kursi roda, kaki palsu bawah lutut dan juga alat bantu pendengaran. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img