Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Penetapan Kawasan Tambang di Desa Wadas, Komnas HAM Selidiki Dugaan Pelanggaran

“Tidak hanya memberikan rekomendasi saja tetapi juga mintakomitmen pemerintah untuk mentaatinya”

– Warga desa Wadas Kecamatan Bener Kabupten Purworejo menggerudug kantor gubernur Jawa Tengah, Senin 21 Juni 2021, (ist/serat.id)

Serat.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran terkait kebijakan pemerintah Jawa Tengah yang menetapkan kawasan Desa Wadas di Kabupaten Purworejo sebagai daerah tambang. Komisioner Komnas HAM mengujungi Desa Wadas di Kabupaten Purworejo untuk mengumpulkan informasi dugaan pelanggaran HAM yang dialami warga desa itu.

“Nanti kami akan membuat rekomendasi setelah mungumpulkan bentuk-bentuk pelanggaran HAM dan menganalisisnya,” ujar anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat mengunjungi desa Wadas,  Selasa 28 September 2021 kemarin.

Tercatat konflik antara warga dengan pemerintah  muncul setelah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo  menetapkan desa itu sebagai lokasi penambangan batu quarry atau andesit untuk pembangunan Bendungan Bener di perbatasan Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.

Di desa itu Beka berdialog dan menerima pengaduan warga yang menolak rencana penambangan batu andesit di halaman Masjid Nurul Huda. Setelah itu mereka mengunjungi lokasi tanah milik warga desa yang ditetapkan sebagai lokasi penambangan batu andesit.

Beka berharap pemerintah mau mentaati rekomendasi yang dibuat Komnas HAM. “Nanti kami tidak hanya memberikan rekomendasi saja tetapi juga minta komitmen pemerintah untuk mentaatinya,” kata Beka menegaskan.

Setelah di Desa Wadas, tim Komnas HAM juga menemui pemerintah Kabupaten Purworejo, seperti Bupati Purworejo, Ketua DPRD, termasuk Kapolres. Sedangkan Hari ini Rabu, 29 September  2021 Komnas HAM menemui jajaran pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk Gubernur Ganjar Pranowo.

“Kami juga akan menemui pemerintah pusat karena Bendungan Bener adalah Proyek Strategis Nasional,” kata Beka menjelaskan.

Pegiat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya mengatakan  warga kembali melaporkan rencana penambangan yang tidak partisipatif saat Komnas HAM berujung ke desa Wadas. “Warga juga melaporkan pembangunan jalan dari Waduk Bener menuju lokasi tambang andesit di Wadas yang terus dilakukan hingga hari ini,” ujar Julian.

Menurut Julian, penambangan berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan mata pencaharian mereka sebagai petani. Termasuk kembalinya kekerasan oleh aparat kepolisian saat membubarkan blokade warga pada 23 April lalu.

“Saat ini juga masih ada patroli polisi bersenjata ke Desa Wadas yang menurut kami ini adalah sebagai teror,” kata Julian menambahkan.  (*) BAMBANG MURYANTO

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img