Beranda Kilas Warga Sumbangkan Koin Sindir Media Tak Mampu Bayar Pesangon

Warga Sumbangkan Koin Sindir Media Tak Mampu Bayar Pesangon

0

“Kumpul koin itu bertujuan membantu PT Timor Ekspress Intermedia (TEI) sebagai perusahaan penerbit Harian TIMEX karena tidak mampu membayar hak-hak jurnalis Obet Gerimu” 

PHK kartun
Ilustrasi PHK, sepihak pixabay.com

Serat.id –  Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) Kupang menggelar aksi mengumpulkan koin sebagai sindiran kepada Media Timex yang telah memberhentikan hubungan kerja salah satu karyawannya, Obet Gerimu. Aksi  sumbang koin dilakukan di Jalan Piet A. Tallo, persis depan gedung Graha Pena Timor Express (TIMEX), Rabu 29 September 2021 siang tadi.

“Kumpul koin itu bertujuan membantu PT Timor Ekspress Intermedia (TEI) sebagai perusahaan penerbit Harian TIMEX karena tidak mampu membayar hak-hak jurnalis Obet Gerimu yang telah diberikan pemutusan hubungan kerja,” kata perwakilan  Ikatan Keluarga Kepulauan Alor, Bayu Mauta.

Terdapat tiga orang perwakilan IKKA, Bayu Mauta, Onisimus Mang Blegur dan Zwengli Faley melakukan aksi kumpul koin di pinggir jalan depan Graha Pena TIMEX, kemudian meminta kesediaan pimpinan TIMEX untuk menerima koin yang telah dikumpulkan.

Namun dua kali perwakilan IKKA menghampiri pintu gerbang kantor TIMEX yang terlihat sudah ditutup rapat.  Komunikasi dan negosiasi dilakukan beberapa kali dengan petugas keamanan  hingga Wakil Direktur TIMEX, Yan Tandi datang menemui perwakilan IKKA di pintu gerbang kantor anak perusahaan Jawa Pos Group itu.

“Namun, Yan Tandi tidak mau menerima sumbangan uang koin itu dengan alasan masih harus berkoordinasi dengan pimpinannya,” kata Bayu menambahkan. 

Karena tidak ada perwakilan TIMEX yang mau menerima sumbangan itu, maka perwakilan IKKA lalu meletakan dua kotak berisi ribuan keping uang koin beserta pernyataan sikap IKKA di depan pintu utama gedung Graha Pena.

Bayu Mauta mengatakan, aksi kumpul koin tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada Obet Gerimu yang diPHK tanpa pesangon.  “Seluruh koin yang terkumpul kami mau sumbangkan ke TIMEX karena mereka tidak mampu membayar pesangon saudara kami Obet Gerimu,” kata Bayu menegaskan.

Peserta aksi lain , Zwengli Faley, mengatakan manajemen TIMEX terus mengulur waktu dalam memenuhi tuntutan pesangon. Padahal sesuai hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang menyebutkan dengan masa kerja selama 10 tahun, 6 bulan, 27 hari maka hak-hak yang harus diterima sebesar Rp 19.800.000.

“Kami sangat kecewa terhadap manajemen PT TEI yang telah melakukan PHK terhadap Obet Gerimu dalam situasi pandemi Covid-19 dan belum membayar hak-hak karyawan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” kata Faley.

Menurut dia, Obet Gerimu telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak-haknya mulai dari melakukan komunikasi personal mau pun kelembagaan, namun manajemen TIMEX belum ada itikad baik memenuhinya sehingga IKKA mengambil tindakan berupa aksi kumpul koin.

Saat ini kasus PHK yang dialami Obet Gerimu mendapat pendampingan dari AJI Kupang,  LBH Pers Jakarta  dan AJI Indonesia. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here