Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Koalisi Akademisi Kampus Ini Minta Polisi Tambang Ilegal di Kalimantan Timur Diusut

Ada 41 dosen Univesritas mulawarman menyampaikan protes terkait dengan ancaman kerusakan lingkungan yang tak terkendali

IIustrasi alat tambang, pixabay.com

Serat.id – Koalisi Dosen Universitas Mulawarman  minta agar polisi mengusut secara tuntas praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur yang kian marak dan meluas. Hal itu disampaikan  terkait dengan ancaman kerusakan lingkungan yang tak terkendali.

“Kepolisian harus secara serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada dibaliknya atau directing mind,” kata salah satu dosen  Universitas Mulawarman, Mahendra Putra yang ikut dalam koalisi para akademisi itu, Selasa, 19 Oktober 2021.

Mahendra menyebut suatu mustahil penambang ilegal tersebut berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa backup dari orang-orang tertentu. Hal itu menjadi alasan koalisi  mendorong ketegasan polisi sebagai tanggung jawab memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga.

“Terutama yang menjadi korban terdampak tambang ilegal, dari ancaman serta intimidasi dari para preman,” kata Mahendra menambahkan.

Langkah yangd ilakukan dalam menindak, kata mahendra, polisi harus pro-aktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak. Sebab kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan umum.

“Kami juga meminta kepada Kapolri untuk melalukan supervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lamban melalukan proses hukum terhadap tambang ilegal,” kata Mahndra menegaskan.

Sedangkan kepada Pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota yang ada di Kalimantan Timur, diminta aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal. Koalisi akademisi itu mengatakan pemerintah daerah tidak boleh berlindung dibalik alasan kewenangan yang sudah diambil alih oleh pusat.

“Sebab sebagai orang yang diberikan mandat memimpin daerah ini, tugas anda untuk menangkap maling yang telah menjarah kekayaan alam daerah kita,” katanya.

Tercatat data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, dalam kurun waktu 2018 hingga 2021, terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.

Namun proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik. Bahkan yang berada di barisan terdepan dalam upaya melawan tambang ilegal ini, justru datang dari warga, bukan aparat kepolisian apalagi pemerintah.

“Padahal kegiatan tambang ilegal adalah kejahatan. Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Mahendra menjelaskan.

Dalam aturan itu  secara tegas menyebutkan setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah.  (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img