Ada 41 dosen Univesritas mulawarman menyampaikan protes terkait dengan ancaman kerusakan lingkungan yang tak terkendali

Serat.id – Koalisi Dosen Universitas Mulawarman minta agar polisi mengusut secara tuntas praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur yang kian marak dan meluas. Hal itu disampaikan terkait dengan ancaman kerusakan lingkungan yang tak terkendali.
“Kepolisian harus secara serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada dibaliknya atau directing mind,” kata salah satu dosen Universitas Mulawarman, Mahendra Putra yang ikut dalam koalisi para akademisi itu, Selasa, 19 Oktober 2021.
Mahendra menyebut suatu mustahil penambang ilegal tersebut berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa backup dari orang-orang tertentu. Hal itu menjadi alasan koalisi mendorong ketegasan polisi sebagai tanggung jawab memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga.
“Terutama yang menjadi korban terdampak tambang ilegal, dari ancaman serta intimidasi dari para preman,” kata Mahendra menambahkan.
Langkah yangd ilakukan dalam menindak, kata mahendra, polisi harus pro-aktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak. Sebab kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan umum.
“Kami juga meminta kepada Kapolri untuk melalukan supervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lamban melalukan proses hukum terhadap tambang ilegal,” kata Mahndra menegaskan.
Sedangkan kepada Pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota yang ada di Kalimantan Timur, diminta aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal. Koalisi akademisi itu mengatakan pemerintah daerah tidak boleh berlindung dibalik alasan kewenangan yang sudah diambil alih oleh pusat.
“Sebab sebagai orang yang diberikan mandat memimpin daerah ini, tugas anda untuk menangkap maling yang telah menjarah kekayaan alam daerah kita,” katanya.
Tercatat data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, dalam kurun waktu 2018 hingga 2021, terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.
Namun proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik. Bahkan yang berada di barisan terdepan dalam upaya melawan tambang ilegal ini, justru datang dari warga, bukan aparat kepolisian apalagi pemerintah.
“Padahal kegiatan tambang ilegal adalah kejahatan. Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Mahendra menjelaskan.
Dalam aturan itu secara tegas menyebutkan setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah. (*)