Mengalami pelecehan seksual, kekerasan fisik hingga tak menerima upah

Kisah ini diceritakan seorang mantan pekerja migran dengan samaran Amara, mengenai kehidupan di negeri rantau Singapura pada tahun 1999 lalu. Kala itu suatu malam di Kota Jurong East, sekitar pukul 10 waktu Singapura, pada sebuah apartemen lantai 15 saat Amara bermaksud melepas lelah.
Amara tak menyangka saat itu ia menghadapi pelecehan seksual dari sang majikan yang memanggilnya. “Saat saya menghampiri, tepat disamping ranjang, lengan kanan saya dengan cepat dicengkram, kemudian ditarik, dipaksa memegang alat vitalnya ,” cerita Amara kepada Serat.id Rabu, 3 Oktober 2021.
Spontan Amara menolak dia harus berhadapan antara paksaan dan rasa takut, dia meninggalkan majikanya. “Saat itu saya takut dan gemetar,” kata Amara menambahkan.
Di dapur malam itu menjadi tempat dia meredakan trauma, seiring dengan air matanya, Amara menangis. Rasa takut dan bimbang menyelimuti perasaan Amara di malam itu.
Saat bekerja di Singapura, perempuan asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah itu bekerja masih berusia 18 tahun. Namun oleh agen pemberangkatan mengganti identitas menjadi 21 tahun, agar dapat berangkat ke luar negeri.
Usianya yang masih muda menghadapi kejadian tak mengenakan sendirian dilalui selama dua bulan. Di apartemen itu ia tidur di kursi kayu hanya untuk bersandar tanpa bisa remabahan. Ia juga tak punya kamar untuk menutup privasinya saat bekerja.
“Tak ada rasa nyaman dan aman, hanya ketakutan yang aku rasakan,” kata Amara menjelaskan.
Rasa cemas tidak berani ia ceritakan kepada majikan perempuan, ia khawatir justru menjadi salah paham, apa lagi majikan perempuan tidak suka dengan dirinya.
Hingga akhirnya sekitar dua bulan setelah kejadian itu, Amara memberanikan diri melaporkan ke anak majikan yang pertama, saat datang ke apartemen. Amara menyatakan tak kerasan bekerja di keluarga itu.
Oleh anak majikan menghubungi agen usai mendengarkan keluhan Amara, agen tersebut kemudian meminta majikan agar tidak menyuruhnya membantu saat buang air besar, Amara juga berhak mendapatkan tempat tidur yang layak.
Akhirnya Amara dapat merasakan tidur di atas kasur di kamar majikan perempuan. Sedangkan majikan perempuan tidur dengan majikan pria.
Ia juga sempat berpindah bekerja di anggota keluarga lain menjadi pengasuh bayi dan membersihkan rumah.
Amara bekerja dua tahun di Singapura sesuai dengan masa kontrak, ia enggan memperpanjang pekerjaanya yang penuh resiko pelecehan, memilih pulang ke kampung. Kini Amara hidup di kampung halamannya, membuka jasa jahitan baju untuk membantu perekonomian keluarga.
Nasib yang dialami Amara juga dirasakan Agnes, bukan nama sebenarnya. Perempuan masih satu kecamatan dengan Amara itu sebelumnya mengadu nasib ke Arab Saudi saat masih berumurnya 17 tahun.
Dia menjadi pekerja rumah tangga di Ibu Kota Arab Saudi, Riyadh pada 1998 lalu. “Awalnya itu ada agen atau calo yang datang ke rumah saya. Terus menawarkan kerja di luar negeri, di Arab,” kata Agnes mengawali cerita.
Agnes bisa ke Arab Saudi setelah identitasnya usianya dimanipulasi menjadi 21 tahun. Setelah menunggu tiga bulan di penampungan bekerja di sebuah rumah majikan di Kota Riyad.
Namun kisah penyiksaan mulai terjadi muncul ketika suatu pagi saat Agnes menyapu halaman depan rumah, tiba-tiba sepucuk surat yang dilempar dari arah rumah tetangga dan jatuh tepat di depan Agnes.
“Saya kaget itu. Kemudian saya ambil dan baca, tapi belum sampai selesai membaca, surat itu direbut majikan perempuan yang datang dari arah belakang saya,” kata Agnes .
Meski belum selelai membaca surat tersebut, namun Agnes sedikit memahami isinya yang intinya mohon bantuan agar memberikan nomor KBRI, karena pekerja rumah tangga tetangganya mengalami kekerasan dan telah bekerja selama 15 tahun tanpa gaji.
“Saya kepikiran dan sedih. Kasihan, tapi saya tidak bisa membantunya,” kata Agnes menjelaskan.
Sialnya majikan Agnes justru marah dan mencaci dia usai mendatangi tetangganya. Agnes selalu selalu dianggap salah dalam mengerjakan sesuatu. “Kerjaan saya selalu salah. Lalu saya dipukul, tangan saya dipelintir. Pernah punggung saya dipukul menggunakan vacuum cleaner, wajah saya juga pernah sampai lebam dibagian sekitar mata kanan,” kata Agnes mengisahkan penyiksaan .
Tak hanya itu, pada suatu sore, saat Agnes sedang menyeterika baju di kamarnya, adik laki-laki majikan memanggil. Saat Agnes hendak beranjak menghampiri, adik majikan itu sudah di depan kamar Agnes dan hendak menarik paksa tangan Agnes.
“Pas tangan saya mau ditarik, saya langsung buru-buru masuk kamar lagi dan saya kunci, sampai majikan laki-laki saya pulang kerja,” katanya.
Pelecehan seksual yang menimpa Agnes juga dialaminya saat dia pergi ke warung dekat rumah, saat hendak membeli sayur. Seorang penjaga warung menggoda dengan raut wajah genit, seolah-olah mengajaknya berkencan.
Tak hanya itu, sore hari saat Agnes sedang membersihkan kaca jendela ruangan depan, seorang yang tak ia kenal, membuka celana dan memamerkan alat kelaminya di depan jendela yang sedang Agnes bersihkan.
Pelecehan dirasakan tak hanya sampai di situ. Pernah suatu siang saat mengantar kopi untuk adik majikan yang sedang berkumpul dengan teman-temannya di ruang tamu. Ternyata mereka sedang menonton film porno, agnes dipaksa menonton, dan pintu ruang tamu itu hendak dikunci. Beruntung agnes berhasil keluar.
Hampir satu tahun Agnes bekerja penuh kekerasan fisik dan psikis, hingga wajah lebam. Ia merasa tak sanggup lagi dan memutuskan pergi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mengadukan perlakuan tak pantas yang dialaminya.
“Itu pagi hari, saya jalan kaki dari rumah majikan ke KBRI. Tapi pas di tengah jalan, saya dijemput majikan laki-laki. Gak tahu ya, mungkin ada yang lihat saya pergi jalan kaki, terus laporan sama majikan saya,” terangnya.
Di dalam mobil, majikanya melihat wajah Agnes yang lebam, dan tak banyak tanya tentang apa yang dialaminya. Sesampainya di KBRI, Agnes dengan semangat ingin bertemu staff dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Namun sayangnya dia hanya dapat menemui seorang supir yang kebetulan warga Indonesia.
Kepada supir KBRI itu Agnes pun menceritakan segala kejadian yang dialaminya itu. Sang supir yang telah lama kerja di Arab Saudi itu, kemudian menjelaskan persoalan Agnes kepada majikanya yang mendampingi.
Mengetahui persoalan pekerja rumah tangganya, majikan Agnes meminta maaf atas perlakukan keluarganya kepada Agnes.
Sesampainya dirumah, majikannya itu membahas persoalan yang dialami Agnes bersama istri dan adiknya itu. Setelah percakapan itu, Agnes tak lagi mengalami kekerasan dan pelecehan seksual.
Namun satu tahun setelah obrolan tersebut, Agnes kerap mendapat potongan gaji karena kesalahan yang tak diperbuatnya.
Dua tahun derita dialami Agnes berakhir, ia diperbolehkan pulang ke Indonesia. Ironisnya tanpa membawa uang dari jerih payah di negeri Ka’bah itu. “Waktu itu, saya dengar sendiri, majikan saya menitipkan uang kepada adiknya, dan memintanya untuk mengantarkan saya ke Bandara,” kata Agnes.
Namun harapan pulang kampung dengan membawa sejumlah uang pun pupus. Pasalnya sang adik majikan itu tak memberikan uang hasil keringat Agnes.
“Pas sampai di Bandara, adik majikan saya itu bilangnya nanti uangnya saya transfer aja, dari pada hilang,” katanya.
Cerita dialami Amara dan Agnes sebagai pekerja migran itu bukan berarti selesai di tahun itu, catatan Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI, derita para pekerja di negeri asing terus terjadi.
Asisten Departemen Pengarsipan, SBMI, Anita Yuniarti mengatakan dalam kurun waktu 2012 hingga 2021 ada 70 kasus kekerasan seksual yang dialami PMI. Kebanyakan Pekerja Rumah Tangga ada 33 pengaduan, Caretaker 1 pengaduan, Caregiver 8 pengaduan, pekerja Spa 5 aduan dan perkebunan 1 pengaduan.
“Selain itu ada modus pengantin pesanan sebanyak 22 pengaduan,” kata Anita.
Anita mengatakan pekerja migran Indonesia seharusnya terlindungi dengan adanya Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.
“Namun nyatanya kejadian ini banyak dialami para perempuan pekerja migran,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menyayangkan terjadinya kekerasan yang dialami para pekerja migran di tempat kerja.
“Pastinya saya turut prihatin, dan berharap tidak terjadi lagi kejadian tersebut,” kata Sakina.
Ia meminta agar calon pekerja migran mentaati prosedur kerja dan selalu berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI.
“Pekerja migran ini juga bisa berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia atau dengan Konsulat Jendral Republik Indonesia di negara setempat,” kata Sakina menjelaskan.
Menurut dia, Disnakertran Jateng selalu berupaya melakukan pengawasan kepada pekerja migran asal Jawa Tengah, di antaranya membentuk Satuan Petugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Untuk itu kami bersinergi dengan Polda Jateng, Devisi Imigrasi Kanwil, Kementrian Hukum dan HAM Jateng dan BP2MI Semarang,” katanya. (*)