Mengatur tentang pusat perbelanjaan, tempat wisata hingga proses perayaan Natal

Serat.id – Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan instruksi untuk mengantisipasi penularan Covid-19 jelang perayaan Natal dan tahun baru. Instruksi yang diteken Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi itu di antaranya penegetatan supermarket, minimarket, hypermarket, swalayan, pusat perbelanjaan, dan mal yang beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
“Sedangkan untuk tempat wisata tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas. Selain itu harus melaksanakan prokes dengan ketat, memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau akrab disapa Hendi awal pekan lalu.
Sedangkan tempat hiburan termasuk bioskop, dan counter makanan dapat menerima pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas, dengan ketentuan waktu operasional serupa dengan mal, yaitu hingga pukul 22.00 WIB.
Untuk penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga yang semula hanya ditetapkan untuk dapat diikuti oleh peserta dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruang, tetap diberlakukan selama libur Natal dan tahun baru.
“Namun, dengan ketentuan tambahan jumlah maksimal sebanyak-banyaknya 200 orang,” kata Hendi menambahkan.
Untuk rumah makan, restoran, kafe boleh beroperasi sampai pukul 24.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas. “Dan yang terpenting, selama masa berlakunya Perwal ini, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Apalagi mengadakan pawai atau acara malam tahun baru,” katanya.
Sedangkan kegiatan ibadah Natal 2021, pengelola tempat ibadah diminta mengedepankan penyelenggaraan secara sederhana dengan metode hybrid, membatasi jumlah jemaat yang hadir maksimal 75 persen dari kapasitas. Termasuk menyediakan sarana cuci tangan, hingga melakukan pembersihan dengan disinfektan berkala.
Pengelola juga harus menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk skrining, serta membentuk satgas yang bertugas mengawasi protokol kesehatan.
Untuk persiapan perayaan pergantian tahun baru 2022, Hendi menegaskan, tempat-tempat publik seperti alun-alun, taman, atau ruang publik akan ditutup untuk umum pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Menurut Hendi, instruksi yang dikeluarkan tersebut disesuaikan dengan kondisi Kota Semarang yang saat ini berstatus PPKM level 1. Hendi berharap, lonjakan kasus Covid-19 tidak terulang lagi, mengingat Kota Semarang pernah menghadapi dua momentum lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang, yaitu sekitar Januari hingga Juli 2021.
Ia juga meminta kepada masyarakat Kota Semarang untuk tidak bepergian ke luar kota, ataupun pulang kampung. Jika memang dinilai adanya keperluan mendesak, masyarakat yang akan bepergian ke luar Kota Semarang wajib diberlakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. (*)