Sabtu, Agustus 30, 2025
27.5 C
Semarang

Petani Urutsewu Kirim Surat Keberatan Sertifikat TNI AD di Lahan Mereka

Petani Urutsewu didampingi LBH Semarang dan LBH Yogyakarta didepan Kantor ATR/BPN Jateng. (Serat.id / Praditya Wibby)

Secara prosedur pemberiaan sertifikat tanah di Urutsewu untuk TNI tak sesuai Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Serat.id – Empat orang perwakilan petani Urutsewu didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Yogyakarta,  mengirimkan surat tembusan keberatan yang ditujukan kepada kementrian ATR/BPN. Keberatan tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya sertifikat hak pakai kepada TNI AD di lahan milik para petani tanpa ada persetujuan dari warga sebagai pemilik lahan.

“Kami minta tanah dikembalikan ke warga oleh TNI. Warga petani Ambal Resmi merasakan keberatan kalau tanah itu disertifikat sama TNI,” Kata Basiran Petani Ambal Resmi, Urutsewu, kebumen, saat ditemui Serat.id di kantor ATR/BPN, Senin, 7 September 2020.

Berita terkait : Konflik Petani – TNI, Lahan Melon di Urutsewu dilindas Truk Pengangkut Roket

Sengketa Lahan Urutsewu, Ancaman Lain Krisis Pangan Saat Pandemi Covid-19

Sertifikat Milik TNI Atas Lahan di Urutsewu Dinilai Cacat Prosedur

Basiran mengaku datang ke kantor ATR/BPN membawa sertifikat yang masih ada segel seperti waktu dia membelinya.  Ia beralasan secara prosedur pemberiaan sertifikat tanah untuk TNI tak sesuai Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, karena tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan dengan lahan-lahan yang menjadi batas klaim tanah TNI AD. “data yang dibuat TNI AD untuk mendaftarkan tanah tidak diketahui dari mana asal muasalnya,” kata Basiran menambahkan.

Peiat LBH Semarang, Syamsudin Arif, mengatakan selama ini proses penerbitan sertifikat tidak melalui proses pemberitahuan atau persetujuan kepada pemilik lahan yang bersebelahan. “Menurutnya, atas dua alasan tersebut warga mengirim surat keberatan kepada kementrian ATR/BPN,” kata Syamsudin.

Surat keberatan yang ditanda tangani oleh 17 pemilik lahan tersebut telah dikirim ke Kementrian ATR/BPN pukul 11.00 melalui POS Indonesia Kota Semarang.  Selain itu, penyampaian Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tentang terbitnya sertifikat hak pakai TNI AD sebagai langkah penyelesaian konflik terbukti salah besar.

“Kementrian ATR/BPN ceroboh dalam menangani konflik Urutsewu karena setiap proses yang dijalankan tidak melibatkan masyarakat terdampak,” kata Syamsudin menambahkan.

Kebijakan Kementerian ATR/BPN tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 10 tentang asas umum pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya kecermatan dan juga keterbukaan.

Syamsudin menyatkan masa pandemi seperti ini sudah seharusnya Kementerian ATR/BPN dan TNI AD menjamin keamanan masyarakat untuk menggarap lahan-lahannya untuk ketahanan pangan.  “Bukan malah memanfaatkan situasi dengan mengeluarkan sertifikat diam-diam,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img