Jumat, Agustus 29, 2025
27.6 C
Semarang

Omnibus Law Cipta Kerja, ANI : Nelayan Akan Semakin Susah

nelayan, tradisional
Ilustrasi, pixabay.com

Berimplikasi kepada tata kelola wilayah laut, kesejahteraan nelayan, kedaulatan negara di laut Indonesia.

Serat.id – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Nelayan Indonesia Riyono, menyebut pemberlakuan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja akan semakin menyusahkan kelompok nelayan. Organisasi itu menyebut sejak diajukan oleh Presiden bulan Febuari UU itu sudah mengandung pro kontra.

“Baik kalangan aktifis nelayan dan perikanan, akademisi dan organisasi profesi serta kampus melihat UU ini cacat secara prosedur dan bahkan melanggar UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan”  kata Riyono, Jum’at 9 Oktober 2020.

Baca juga : 1.400 Nelayan Kesulitan Mendapat BBM Bersubsidi

Ini Penyebab Nelayan Tradisional Semakin Berkurang

Sejumlah Alasan Omnibus Law Tak Layak disahkan

Selain itu dokumen resmi UU Cipta Kerja sulit diakses oleh publik, bahkan DPR mengakui setelah disahkan masih ada yang difinalisasi atau dirapikan. “Ini jelas sangat rawan dan cacat secara prosedural, UU sudah disahkan ternyata belum final di tingkat naskah aslinya,” kata Riyono menambahkan.

Nelayan, masyarakat pesisir hingga akademisi menilai undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja berimplikasi kepada tata kelola wilayah laut, kesejahteraan nelayan, kedaulatan negara di laut Indonesia.

Hal itu tertuang dalam draf final tim perumus Baleg sebagai bahan akhir menuju pengambilan putusan tingkat 1 di Baleg dijelaskan bahwa status nelayan kecil sudah tidak berbasis kepemilikam kapal yang memiliki GT maksimal 10 GT, hanya berbasis kegiatan tangkap ikan. “Bahkan definisi nelayan semakin kabur karena bersifat umum, nelayan tradisional dan kecil akan semakin sengsara,” kata Riyono menjelaskan

Isu lain yang krusial adalah kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan ZWP3K (Zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil) bisa diambil alih oleh pusat dengan berlindung pada PSN (proyek strategis nasional) yang dinilai sangat merugikan daerah dan mengancam kelestarian wilayah pesisir.

UU itu juga memberikan ruang laut untuk dikuasai oleh kapal asing. Dalam UU 45/2009 tentang perikanan disebutkan bahwa kapal berbendara asing harus menggunakan ABK dalam negeri minimal 70 prsen . sedangkan Laut di ZEEI bisa semakin sulit mengontrolnya.

Aliansi nelayan Indonesia mengkhawatirkan operasi penangkapan ikan asing di ZEEI akan kembali melanggar zona tangkap kapal dalam negeri dan nelayan lokal. Selain itu, penangkapan ikan skala besar dikhawatirkan akan mematikan usaha penangkapan ikan rakyat yang kini sedang tumbuh dengan modal dan kekuatan sendiri

“Bahkan kita akan sulit menemukan nelayan kecil atau tradisional di laut karena ruang laut bisa jadi dikuasai oleh pengusaha dan investor asing yang berlindung dibalik UU Cilaka ini,” kata Riyono menegaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img