Sabtu, Agustus 30, 2025
28.5 C
Semarang

Pelarangan Pendirian Rumah Ibadah Dominasi Kasus Intoleransi

Ilustrasi, pixabay.com

Tindakan intoleransi juga disebabkan kuatnya tekanan dari kelompok intoleran, serta adanya perkembangan teknologi yang digunakan untuk melakukan tindakan ujaran kebencian, fitnah dan hoax

Serat.id – Pelarangan pendirian rumah ibadah mendominasi kasus aduan intoleransi yang diterima oleh Komisi Nasional Hakk Azasi Manusia (Komnas HAM) selama tahun 2019. Tercatat lembaga itu telah menerima 37 aduan intoleransi selama tahun 2019.

“Sebanyak 15 aduan berkaitan dengan pelarangan, pengrusakan, penyegelan,, atau penghalangan pendirian rumah ibadah,” kata Komisoner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam diskusi “Peringatan Hari Toleransi Internasional : Membumikan Nilai Toleransi Gus Dur di Indonesia”, Rabu, 18 November 2020.

Baca juga : Belasan Organisasi dan Komunitas di Semarang Deklarasikan Lawan Intoleransi

Pemotongan Pusara Salib, Pelita : Kami Menyesalkan Sikap Intoleransi

Kekerasan Atas Nama Keyakinan, Pelita Dukung Tindakan Tegas Aparat

Menurut Beka, kasus intoleransi tak hanya melibatkan muslim menghalangi non muslim dalam mendirikan rumah ibadah, tapi juga ada non muslim yang menghalangi muslim, atau juga ada muslim menghalangi muslim lain yang berbeda aliran.

Sedangkan sebelas aduan lainnya yakni menghalangi dan menganggu aktivitas keagamaan. Disusul enam aduan terkait pemberhentian anak sekolah atas dasar agama atau keyakinan, serta masing-masing satu aduan yakni penolakan warga pendatang atas dasar agama atau keyakinan. “Termasuk Penghinaan dan pelecehan kegiatan kegamaan atau keyakinan terhadap kelompok tertentu, penganiayaan tokoh agama,” kata Beka menambahkan.

Ia menjelaskan intoleransi tersebut disebabkan berbagai faktor, antara lain penegakan hukum dan penyelesaian berbagai kasus secara tidak adil dan melindungi minoritas keagamaan, adanya berbagai kebijakan yang tidak menghormati hak-hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Selain itu, tindakan intoleransi juga disebabkan kuatnya tekanan dari kelompok intoleran, serta adanya perkembangan teknologi yang digunakan untuk melakukan tindakan ujaran kebencian, fitnah, hoax terhadap kelompok atau organisasi yang berbeda agama dan keyakinan.

Beka berharap pemerintah menegakkan hukum secara adil dan mengevaluasi kebijakan yang berpotensi mendiskriminasi warga negara.  Selain itu pemerintah dapat mengakomodir keragaman dalam sarana pembelajaran dan pendidikan, serta mengkampanyekan kepada masyarakat tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“(Kepada masyarakat diharapkan) untuk menghidupkan ruang toleransi yakni memperlebar ruang dialog sehingga bisa saling mengenal dan memahami,” katanya.

Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif, menyebut kualitas toleransi di Indonesia setiap hari semakin menurun. Ia mencontohkan bahwa kondisi saat ini toleransi di masyarakat Indonesia menjadi sesuatu yang spesial, padahal seharusnya toleransi menjadi sebuah kebiasaan dalam praktik sehari-hari.

“Toleransi harus dimulai dari ruangan yang kecil dari rumah, kemudian tetangga, baru kemudian disebarkan kepada khalayak yang lebih besar,” ujar Laode. (*)

Hot this week

Pers Mahasiswa Ditangkap Saat Meliput Aksi di Mapolda Jateng, LBH Semarang: Polisi Sewenang-wenang

Sebanyak 40 demonstran yang ditangkap polisi di Semarang saat...

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Topics

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img