Sabtu, Agustus 30, 2025
27.5 C
Semarang

Mahasiswa Unnes Korban Skorsing Ajukan Banding

semarang
Ilustrasi,pixabay.com

Surat keputusan skorsing dekan merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pimpinan kampus untuk membungkam suara kritis

Serat.id– Frans Napitu, Mahasiswa Univesritas Negeri Semarang mengajukan banding administrasi kepada rektornya  sebagai respon dari surat jawaban Dekan FH Unnes atas nota keberatan yang sebelumnya telah disampaikan.  Frans didampingi oleh tim kuasa dari YLBHI-LBH Semarang setelah menerima Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Tentang Pengembalian Pembinaan Moral Karakter kepada dirinya.

“Kami menganggap Surat Keputusan dekan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pimpinan kampus untuk membungkam suara kritis yang kerap disampaikan oleh Frans Napitu,” kata tim kuasa hukum YLBHI-LBH Semarang, Naufal Sebastian, Jum’at 11 Desember 2020.

Baca juga : YLBHI Nilai Unnes Batasi Ruang Ekspresi Mahasiswa

Mahasiswa Pelapor Rektornya ke KPK Dipecat Kampus, Dituding Terlibat OPM

Mahasiswa Unnes ini Laporkan Dugaan Korupsi Rektornya ke KPK

Menurut Naufal Sebastian kebijakan kampus menskorsing  frans menggunakan tuduhan yang tidak berdasar dan mengada-ada.  Pasalnya Frans Napitu merupakan seorang mahasiswa yang sebelumnya melaporkan dugaan korupsi Rektor Unnes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kebijakan kampus yang menskorsing sebuah ironi ketika perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang aman untuk berdemokrasi. Serta menjadi produsen utama ilmu pengetahuan.

“Ini malah bersikap sebaliknya dengan mengedepankan pendekatan represif untuk menjawab kritikan,” kata Naufal menjelaskan.

Point banding administrasi tersebut Surat Keputusan Yang Diterbitkan Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Mengabaikan Pemenuhan Terhadap Hak Asasi Manusia karena melanggar Pasal 27 ayat (3), 28 C ayat (2) dan 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 41 UU No 31 tahun 1999 dan pasal 5,6,7,8,9 UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, Surat Keputusan tersebut juga tidak mengindahkan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Terlebih, Frans Josua Napitu Merupakan Seorang Mahasiswa Yang Berprestasi dan Berkarakter, serta Memiliki Mimpi Untuk Mewujudkan Universitas Negeri Semarang Menjadi Kampus Yang Berintegritas, Bersih dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dan Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia

“Kami minta kepada Rektor Universitas Negeri Semarang menggunakan kewewenangan nya berdasarkan pasal 66 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membatalkan skorsing yang dikeluarkan dekan,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img