Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Menolak Digusur, Warga ini Laporkan Bupati Batang ke Komnas HAM

Komnashamgo.id/dok

Warga minta Komnas HAM menggelar penyelidikan dan mengeluarkan rekomendasi agar tidak ada penggusuran

Serat.id – Warga Petamanan, Banyuputih, Kabupten Batang melaporkan kepala daerahnya ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia. Warga menolak penggusuran  terkait rencana pembangunan Islamic Center Batang yang hendak dibangun di kampung mereka.

“Kami sudah melaporkan. Laporan tersebut diterima langsung oleh Komnas HAM dan tercatat dalam nomor agenda aduan,” kata Heri Subkehti, salah satu warga  petamanan, dalam keterangan resminya, Selasa, 19 Januari 2021.   

Berita terkait : Menolak Digusur, Warga Ini Mendesak Pembangunan Islamic Center Batang Direlokasi

Heri mengatakan pembangunan Islamic Center Batang akan berdampak terhadap dialihfungsikannya lahan pangkalan truk Petamanan dan digusurnya permukiman warga yang sudah puluhan tahun hidup di wilayah tersebut.

“Padahal ada lokasi lain yang lebih strategis seperti Desa Kalisalak, Kecamatan Batang dan Desa Tumbrep Kecamatan Bandar yang notabene merupakan lahan kosong seperti yang direkomendasikan sebagai lahan alternatif pembangunan, daripada merampas ruang hidup warga,” kata Heri menjelaskan.

Baca juga : Setahun Penggusuran Tambakrejo, Warga Berharap Hunian Tetap

LBH Semarang Sayangkan Penggusuran Warga Tambakrejo

Komnas HAM Sebut Penggusuran Tambakrejo Melanggar Kesepakatan

Dalam laporanya warga minta Komnas HAM menggelar penyelidikan dan mengeluarkan rekomendasi agar tidak ada penggusuran di daerahnya. Warga juga meminta Komnas HAM menjadi mediator mempertemukan para pihak yang berkepentingan dan mencari solusi terbaik.

“Warga juga mendesak agar jangan sampai ada proses eksekusi dalam bentuk apa pun sebelum ada hasil yang disepakati bersama dengan Komnas HAM. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Heri menmabahkan.

Terlebih di masa pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kepres No.11 tahun 2020 dan Kepres No.12 tahun 2020, telah menetapkan status darurat kesehatan. Sebagai mandat dari konstitusi dan Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan dasar warga negara, juga sebagai bentuk manifestasi dari adagium “ Salus Populi Suprema Lex Esto” yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Komnas HAM juga dalam siaran pers-nya menegaskan agar jangan sampai ada penggusuran yang dilakukan di masa Pandemi Covid-19,” katanya.  (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img