Jumat, Agustus 29, 2025
27.6 C
Semarang

KSPI Jateng Minta Pemerintah Proaktif Mengontrol Pembayaran THR

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia meneken Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id –  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah mendorong pemerintah dalam hal ini melalui dinas tenaga kerja untuk membetuk satgas THR yang terdiri dari 3 unsur (Pemerintah, Pekerja/Buruh dan pengusaha). Peran Satgas THR di dinas ketenagakerjaan ini harus proaktif dalam memeriksa dan menengahi kewajiban membayar THR.

“Satgas ini dibentuk untuk mengawasi perusahaan yang tidak mengikuti arahan berdasarkan SE THR, Satgas ini juga berfungsi sebagai Pelayanan, Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021,” kata Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, dalam pernyataan resmi yang diterima Serat.id, Sabtu, 17 april 2021.

Menurut Aulia, keberadaan Satgas itu mengawal pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak. “Jangan sampai ada perusahaan yang tidak lunas membayar THR hingga melewati akhir tahun. SE Menaker tahun ini harus memiliki dampak penegakan hukum yang tegas,” kata Aulia menambahkan.

Baca juga : Potensi THR tak dibayarkan di Jateng Meningkat

Dewan Pers tak mentolerir Wartawan MintaTHR di Luar Perusahaan

Puluhan pekerja Media di Jakarta mengadu masalah THR

KSPI Jateng juga minta pemerintah mempertegas sanksi bagi pelanggar dengan menggunakan Undang Undang diatas SE tentang THR yang masih berlaku.  Keberadaan SE adalah aturan Perundang undangan di Negara ini bersifat tidak mengikat dan menjadi harapan buruh terpenuhi.

Aulia juga minta sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang tak tunduk terhadap surat edaran Menaker, meski alasan pandemic.

“Harus disanksi karena SE tentang THR 2021 merupakan produk hukum pemerintah melindungi buruh,” katanya.

Tercatat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia meneken Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh diperusahaan.

Bagi buruh, Surat Edaran tersebut bukan hanya rule of the game saja, Justru Law Enforcement Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) ini  Harus Tegas  di semua  perusahaan. Agar pembayaran  THR sesuai dengan aturan yang ada yaitu Tunjangan Hari Raya wajib , penuh dan  tepat waktu.

“Kami khawatir tanpa pengawasan yang melekat dan mediasi aktif pemerintah, beleid pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun ini akan sulit ditegakkan,” kata Aulia menegaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img