Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia meneken Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Serat.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah mendorong pemerintah dalam hal ini melalui dinas tenaga kerja untuk membetuk satgas THR yang terdiri dari 3 unsur (Pemerintah, Pekerja/Buruh dan pengusaha). Peran Satgas THR di dinas ketenagakerjaan ini harus proaktif dalam memeriksa dan menengahi kewajiban membayar THR.
“Satgas ini dibentuk untuk mengawasi perusahaan yang tidak mengikuti arahan berdasarkan SE THR, Satgas ini juga berfungsi sebagai Pelayanan, Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021,” kata Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, dalam pernyataan resmi yang diterima Serat.id, Sabtu, 17 april 2021.
Menurut Aulia, keberadaan Satgas itu mengawal pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak. “Jangan sampai ada perusahaan yang tidak lunas membayar THR hingga melewati akhir tahun. SE Menaker tahun ini harus memiliki dampak penegakan hukum yang tegas,” kata Aulia menambahkan.
Baca juga : Potensi THR tak dibayarkan di Jateng Meningkat
Dewan Pers tak mentolerir Wartawan MintaTHR di Luar Perusahaan
Puluhan pekerja Media di Jakarta mengadu masalah THR
KSPI Jateng juga minta pemerintah mempertegas sanksi bagi pelanggar dengan menggunakan Undang Undang diatas SE tentang THR yang masih berlaku. Keberadaan SE adalah aturan Perundang undangan di Negara ini bersifat tidak mengikat dan menjadi harapan buruh terpenuhi.
Aulia juga minta sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang tak tunduk terhadap surat edaran Menaker, meski alasan pandemic.
“Harus disanksi karena SE tentang THR 2021 merupakan produk hukum pemerintah melindungi buruh,” katanya.
Tercatat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia meneken Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh diperusahaan.
Bagi buruh, Surat Edaran tersebut bukan hanya rule of the game saja, Justru Law Enforcement Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) ini Harus Tegas di semua perusahaan. Agar pembayaran THR sesuai dengan aturan yang ada yaitu Tunjangan Hari Raya wajib , penuh dan tepat waktu.
“Kami khawatir tanpa pengawasan yang melekat dan mediasi aktif pemerintah, beleid pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun ini akan sulit ditegakkan,” kata Aulia menegaskan. (*)