Sabtu, Agustus 30, 2025
27.5 C
Semarang

Hari Ganja Sedunia, Organsiasi Ini Minta Pemerintah Atur Ulang Pemanfaatan

Negara dapat mencari bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung kebijakan ini dari riset yang telah banyak dilakukan di belahan dunia lain.

Ganja serat.id
Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Yayasan Sativa Nusantara (YSN) dan Jeff Smith sebagai organisasi yang fokus pada advokasi pemanfaatan tanaman-tanaman Indonesia – termasuk ganja, mendorong pemerintah dan parlemen Indonesia meregulasi pemanfaatan ganja terutama untuk urusan medis.

Negara dapat mencari bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung kebijakan ini dari riset yang telah banyak dilakukan di belahan dunia lain.

“Bila itu belum cukup, masyarakat tentu akan menyambut baik apabila Indonesia ingin membangun ekosistem penelitian nasional tentang pemanfaatan medis ganja yang dapat melibatkan berbagai aktor: pemerintah pusat dan daerah, universitas, pusat-pusat riset dari dalam negeri maupun luar, kelompok masyarakat yang memiliki budaya ganja, bahkan swasta,” kata Direktur Hukum dan Kebijakan YSN, Yohan Misero, dalam keterangan resmi, Selasa, 20 April 2021

Baca Juga : Pencabutan Izin Ganja, Akademisi : Kementan Tak Pro Kajian Ilmiah

Seruan bahkan bahkan digaungkan oleh aktor Jeff Smith yang tengah menghadapi proses hukum terkait ganja. Pada konferensi pers yang diadakan Polres Jakarta Barat, Jeff Smith menyampaikan bahwa ganja tidak layak dikategorikan sebagai narkotika Golongan I dan secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian. Seruan ini menjadi usulan perubahan terakhir yang dikumandangkan tokoh publik pasca Pandji Pragiwaksono, Jefri Nichol, dan kawan-kawan lain.

Ada sejumlah hal yang mereka sampaikan terkait di antaranya  penegakan hukum kerap menampilkan selebritis yang memakai narkotika, termasuk ganja, sebagai pesakitan yang harus minta maaf ke hadapan publik.

Ia mencontohkan terlihat banyak kasus sperti  Nunung, Tora Sudiro, Lucinta Luna, Dwi Sasono, dan lainya. “Hal ini tidak diwajibkan oleh hukum dan tidak boleh dipaksakan. Kami menilai kebiasaan ini patut untuk dihentikan,” kata Yohan menambahkan.

YSN dan Jeff Smith juga menyayangkan fokus penegakan hukum yang masih berkutat pada persoalan pemakai. Waktu dan anggaran aparat seharusnya diarahkan pada masalah-masalah yang lebih penting dan berdampak luas.

Tercatat Jeff Smith mengangkat masalah penting soal penggolongan narkotika. Regulasi hari ini masih jauh dari sempurna dan definisi narkotika Golongan I, II, dan III juga perlu ditinjau ulang.  Namun sayangnya Indonesia tidak bergeming dan tetap menggunakan regulasi itu, padahal penempatan ganja  dengan berbagai spesies dan zat turunannya, di narkotika Golongan I sebagai sesuatu yang amat bermasalah.

“Ganja dengan segala potensinya tidak dapat dimanfaatkan untuk medis dan juga industri lainnya. Di situasi ekonomi saat ini, pemanfaatan ganja sebagai sebuah aset dengan skema legal, menurut kami, sangat layak untuk dipertimbangkan,” kata Yohan menegaskan.

Dengan masuknya Judicial Review dari koalisi masyarakat sipil tentang penjelasan Pasal 6 dan Pasal 8 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perubahan regulasi internasional tentang pemanfaatan ganja untuk medis tahun lalu di PBB, serta kewenangan inheren Kementerian Kesehatan berdasarkan Pasal 6 ayat 3 UU Narkotika untuk mengubah golongan, kami berharap Pemerintah dan Parlemen dapat menyambut peluang perubahan ini dengan lebih cepat dan terbuka.

Sedangkan Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menerbitkan buku Hikayat Pohon Ganja pada tahun 2011, niat utamanya adalah untuk menyebarkan pengetahuan dan memberikan Indonesia sebuah buku rujukan awal untuk diskursus mengenai ganja.

Buku tersebut ditulis agar masyarakat dapat melihat ganja dari sudut yang saintifik, berbudaya, dan berbasis bukti. Namun akhir-akhir ini kami mengamati bahwa beberapa penangkapan terkait ganja kerap menyertakan buku ini dalam penyitaan – seakan-akan buku itu alat untuk melakukan kejahatan.

“Kami memandang hal ini sebagai sebuah upaya untuk mendemonisasi dan mendiskreditkan ganja dan gerakan ini. Semoga hal ini tidak dilanjutkan,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img