DPRD Jateng dan pengawas ketenagakerjaan akan melakukan audit turun ke perusahaan yang tak patuh

Serat.id – Sebanyak 54 Perusahaan diadukan oleh pekerjanya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2021. Perusahaan paling banyak berasal dari Kota Solo dan Kota Semarang dan rata-rata adalah padat karya yang bergerak di bidang garmen serta tekstil.
“Aduan diterima oleh Posko THR Disnakertrans Jateng dan enam Satwasker di Jateng. Aduan itu bisa jadi lebih banyak, karena masing-masing Disnaker tingkat Kabupaten dan Kota juga membuka posko serupa,” kata Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari, Kamis, 6 Mei 2021.
Baca juga : KSPI Jateng Minta Pemerintah Proaktif Mengontrol Pembayaran THR
Dewan Pers tak mentolerir Wartawan MintaTHR di Luar Perusahaan
Perusahaan Media Paling Banyak Diadukan Soal THR
Menurut Sakina, setidaknya ada tiga alasan yakni karyawan belum menerima THR hingga H-7 sebagaimana ketentuannya. Kedua, THR yang dicicil dan nominal THR yang tak sesuai aturan.
Padahal, Sakinah menyebut THR itu wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya karena pekerja sebagai bagian hubungan industrial, sedangkan pengeluaran THR perusahaan mesti sudah diperhitungkan sebelumnya.
“Kami bersama dengan DPRD Jateng dan pengawas ketenagakerjaan akan melakukan audit turun ke perusahaan yang tak patuh,” kata Sakina menambahkan.
Ia mengancam tak segan mengeluarkan baik teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha jika ada perusahaan nakal yang benar-benar tak patuh aturan membayar THR.
Dalam catatannya saat ini empat perusahaan yang dipantau pada yakni PT Victoria Care Indonesia serta PT Samwon Busana Indonesia di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang. Kemudian, PT Roda Maju Bahagia dan PT Dae Young Textile di Kawasan Ekonomi Khusus, Kabupaten Kendal.
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mengatakan pembayaran THR pada pekerja adalah wajib.
“Ketentuan dan sanksinya juga sudah diatur oleh pemerintah,” kata Yudi.
Menurut Yudi, THR merupakan kewajiban perusahaan yang mesti dibayarkan pada karyawan. Jika perusahaan mengaku terkendala, maka petugas akan melakukan audit neraca keuangannya.
“THR itu wajib dan telah diatur nominal serta mekanismenya. Kalau perusahaan bilang tak mampu maka akan diaudit,” kata Yudi menegaskan.
Ia menekankan pembayaran THR akan mampu mendorong multiplier effect. Maksudnya, dengan THR maka pekerja akan bisa berbelanja, dan dengan sendirinya menggerakkan roda ekonomi masyarakat. “Hal itu akan menggerakkan cash flow perusahaan juga,” katanya. (*)