Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Pekerja Rumahan di Asia dan Pasifik Belum Terlindungi Regulasi Ketenagakerjaan

Sepuluh tahun setelah konvensi internasional, pekerja rumah tangga masih berjuang untukdiakui sebagai pekerja dan penyedia jasa esensial

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Pekerja rumahan di Asia dan Pasifik masih terdampak kebijakan pengecualian undang-undang ketenagakerjaan yang diberlakukan negara.  Laporan terbaru Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang diluncurkan Selasa 15 Juni 2021 menyebutkan sebanyak 61,5 persen pekerja rumah tangga di Asia dan Pasifik sepenuhnya terkecualikan dari cakupan undang-undang ketenagakerjaan nasional. Sedangkan 84,3 persen tetap berada di pekerjaan informal.

“Ada kebutuhan mendesak untuk memformalisasikan pekerjaan rumah tangga di Asia Pasifik, dimulai dengan memasukkan pekerjaan rumah tangga ke dalam undang-undang ketenagakerjaan dan jaminan sosial, guna memastikan bahwa para pekerja yang sangat penting mendapatkan perlindungan dan rasa hormat yang layak mereka dapatkan,” kata Asisten Direktur Jenderal dan Direktur Regional ILO untuk Asia dan Pasifik, Chihoko Asada Miyakawa, dalam pernyataan resmi, Selasa 15 Juni 2021

Baca juga : Kisah Pilu Pekerja Rumah Tangga di Tengah Pandemi

Pekerja Rumahan Pengepak Arang Terima Pelunasan Pembayaran

Jalan Terjal Pekerja Rumahan untuk Sebuah Pengakuan

Ia menyebut Filipina menjadi satu-satunya negara di Asia dan Pasifik yang telah meratifikasi Konvensi Pekerja Rumah Tangga sepuluh tahun sejak diadopsinya konvensi tersebut. Sedangkan sekitar 38,3 juta pekerja rumah tangga berusia di atas 15 tahun yang bekerja di Asia dan Pasifik, sebanyak 78,4 persennya adalah perempuan.

Kawasan itu juga juga terbesar dari pengguna pekerja rumah tangga laki-laki, yang mencapai 46,1 persen pekerja rumah tangga laki-laki di seluruh dunia. “Data yang tersedia menunjukkan sebagian besar pekerja rumah tangga di wilayah ini tidak memiliki batasan hukum tentang waktu kerja sebanyak 71 persen, atau berhak atas istirahat mingguan 64 persen di bawah undang-undang ketenagakerjaan saat ini,” kata Miyakawa menambahkan

Laporan tersebut juga menemukan bahwa pekerja rumah tangga biasanya memperoleh upah terendah di pasar tenaga kerja, terutama ketika mereka bekerja di sektor informal. Sedangkan pandemi Covid-19 juga diperkirakan berdampak besar pada pekerja rumah tangga di Asia dan Pasifik dengan tingginya tingkat informalitas dan kurangnya perlindungan hukum yang menyebabkan hilangnya pekerjaan, diperkirakan 2-3 kali lebih tinggi dari pekerja lain.

China menyumbang sebagian besar dari jumlah keseluruhan 22 juta. Beberapa negara lain juga memberikan kontribusi yang cukup besar, antara lain India 4,8 juta, Filipina 2 juta, Bangladesh 1,5 juta dan Indonesia 1,2 juta.

“Sedangkan dilihat dari jenis kelaminn, pekerjaan rumah tangga di kawasan Asia dan Pasifik sebagian besar dilakukan oleh perempuan sebanyak 78,4 persen, namun wilayah ini juga merupakan pengguna terbesar pekerja rumah tangga laki-laki, yang mencapai 46,1 persen pekerja rumah tangga laki-laki di seluruh dunia,” kata Miyakawa menjelaskan.

Di Asia dan Pasifik, 61,5 persen pekerja rumah tangga masih sepenuhnya terkecualikan dari undang-undang ketenagakerjaan. Sebanyak  84,3 persen pekerja rumah tangga di wilayah tersebut berada dalam pekerjaan informal dibandingkan dengan 52,8 persen untuk pekerja lain. Sebanyak  64 persen pekerja rumah tangga tetap dikecualikan dari hak istirahat mingguan di Asia dan Pasifik.

Hanya 19 persen pekerja rumah tangga di wilayah tersebut yang memiliki hak yang sama atas cuti tahunan dibayar seperti pekerja lainnya.

Sebagian besar pekerja rumah tangga di wilayah tersebut atau 71 persen tetap bekerja tanpa batasan jam kerja normal mingguan mereka. Setengah dari semua pekerja rumah tangga di Asia dan Pasifik bekerja lebih dari 48 jam per minggu. Proporsi ini mencapai 58 persen dalam kasus pekerja rumah tangga di pekerjaan informal.

Dibandingkan dengan pekerja rumah tangga secara global, upah pekerja rumah tangga tampaknya paling tinggi di Asia dan Pasifik (65 persen dari penerima upah lainnya/58 persen untuk perempuan).

“Hanya 11 persen pekerja rumah tangga di wilayah tersebut yang menikmati upah minimum pada tingkat yang sama dengan pekerja lainnya,” kata Miyakawa menjelaskan.

Secara regional hanya Filipina dan Vietnam menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga memiliki kemungkinan 2 hingga 3 kali lebih besar untuk kehilangan pekerjaan dibandingkan pekerja lain selama pandemi. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img