Penghargaan itu tak layak karena selama ini Pemda setempat cenderung membiarkan pencemaran yang menimpa warganya

Serat.id – Kabupaten Sukoharjo menerima penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2020 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ironisnya, penghargaan yang diberikan bertepatan hari lingkungan hidup pada Rabu 15 Juni 2021, tersebut terjadi saat sebagian warganya masih bersnegekta pencemaran lingkungan yang duga dilakukan oleh PT Rayon Utama Makmur (PT RUM).
“Warga menolak penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2020 yang diberikan oleh KLHK kepada pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” kata Hirman, juru bicara warga dari Gerakan Peduli Lingkungan yang terdampak pencemaran, dalam pernyataannya, Kamis 17 juni 2021 siang tadi.
Baca juga : Warga Kembali Laporkan Pencemaran PT RUM
Pencemaran PT RUM, Pemkab Sukoharjo dinilai Tak Serius Terapkan Sanksi
Warga Terdampak Pencemaran Kembali Geruduk PT RUM
Menurut Hirman warga terdampak penecemaran mendesak KLHK segera mencabut penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2020 yang diberikan kepada pemerintah Kabupaten Kukoharjo. Ia beralasan penghargaan itu tak layak karena selama ini Pemda setempat cenderung membiarkan pencemaran yang menimpa warganya.
“Padahal kami Mendesak pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan KLHK segera mencabut izin lingkungan PT RUM dan segera mengatasi pencemaran,” kata Hirman menambahkan.
Green Leadership Nirwasita Tantra merupakan penghargaan yang diberikan kepada para gubernur, bupati, walikota,dan pimpinan DPRD tingkat provinsi kabupaten dan kota yang berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan dan program kerja sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan menuju green economy.
Pemberiaan penghargaan kepada Bupati Sukoharjo dan DPRD Kabupaten Sukoharjo yang meraih peirngkat pertama pada tahun 2020 untuk katagori kabupaten sedang tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan yang dialami masyarakat khususnya warga di sekitar PT RUM yaitu di Desa Gupit, Celep, Plesan, dan Pengkol, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
“Karena warga sudah hampir empat tahun terus mencium bau busuk yang dikeluarkan oleh PT RUM,” kata Girman menegaskan.
PT RUM terletak di kecamatan nguter Kabupaten Sukoharjo sejak 2017 itu dinilai terus mencemari lingkungan. Pencemaran yang dilakukan berupa limbah gas beracun yang terus dirasakan warga sekitar berbau busuk dan menyengat dan membuat sakit pusing, mual, dan sesak nafas.
Selain itu pencemaran air yang dibuang di sungai Bengawan Solo berbau menyengat dan berwarna pekat dan beberapa kali ditemukan banyak ikan mati disekitar aliran sungai yang tercemar limbah cair PT RUM tersebut. (*)