Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Warga Desa Wadas Gerudug Kantor Gubernur Ganjar, Tegaskan Menolak Tambang di Kampungnya

Mempertanyakan  sikap Gubernur yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang  Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan  Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.

– Warga desa Wadas Kecamatan Bener Kabupten Purworejo menggerudug kantor gubernur Jawa Tengah, Senin 21 Juni 2021, (ist/serat.id)

Serat.id –  Warga desa Wadas Kecamatan Bener Kabupten Purworejo menggerudug kantor gubernur Jawa Tengah, mereka mempertanyakan  sikap Gubernur Ganjar Pranowo yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang  Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan  Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo. Mereka sebelumnya memang menolak pertambangan batuan andesit di kampungnya sejak awal perencanaan .

“Warga Wadas juga menyatakan sikap akan terus menolak apabila tetap mencantumkan Desa  Wadas sebagai objek pertambangan batuan andesit. Karena sampai saat ini, Warga Wadas  meminta menghentikan segala bentuk proses pengadaan tanah,” kata pendamping warga dari LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya, saat menggerudug kantor gubernur Jawa Tengah, Senin, 21 Juni 2021.

Berita terkait : Aparat Bertindak Represif Terhadap Warga Desa Wadas Kabupaten Purworejo

Tolak Pertambangan Batuan Andesit, Warga Purworejo Datangi Polres

Penambangan Batu Andesit di Purworejo diadukan ke Ombudsman

Menurut Julian, Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor itu memiliki jangka waktu satu tahun pemberlakuan. “Artinya sejak tanggal 5 Juni 2021, segala aktifitas proses pengadaan tanah di Desa Wadas harus dihentikan,” kata Julian menambahkan.

Sayangnya, Julian menyebut tak ada sikap tegas dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas SK yang diterbitkan. Bahkan, seakan menutupi dan tidak transparan terhadap akses informasi untuk Warga Wadas.

Padahal warga sudah menolak rencana pertambangan batuan andesit di desanya sebagai  bahan material Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.  Bahkan, penolakan dilakukan sebelum terbitnya Surat Keputusan Izin Penetapan Lokasi  Nomor 509/41 Tahun 2018 pada tanggal 7 Juni 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi  Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, yang berlaku hingga 2 tahun.

“Dengan mencantumkan Desa Wadas  dalam terbitnya Izin Penetapan Lokasi tersebut menunjukkan bukti kesewenang-wenangan pemerintah dan tidak mengedepankan aspirasi masyarakat Desa Wadas untuk menentukan  nasibnya sendiri,”kata Julian menambahkan.

Menurut dia, Desa Wadas seharusnya tidak tercantum di dalam terbitnya Izin Penetapan Lokasi pembangunan Bendungan Bener. Ia meyebut pertambangan batu andesit di Desa Wadas sebagai lokasi rencana pertambangan batuan andesit untuk menyuplai bahan material pembangunan Bendungan Bener melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Mereka beralasan pertambangan batuan andesit  bukan sebagai objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Julian mengatakan berbagai penolakan terus dilakukan oleh seluruh warga Wadas. Ia menyebut Hingga senin 21 Juni 2021, sekitar 16 ribu  turut serta mendesak agar menghentikan rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas.

“Artinya gelombang penolakan publik atas rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas begitu besar dan pemerintah harus menghentikannya,”katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img