Mempertanyakan sikap Gubernur yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.

Serat.id – Warga desa Wadas Kecamatan Bener Kabupten Purworejo menggerudug kantor gubernur Jawa Tengah, mereka mempertanyakan sikap Gubernur Ganjar Pranowo yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo. Mereka sebelumnya memang menolak pertambangan batuan andesit di kampungnya sejak awal perencanaan .
“Warga Wadas juga menyatakan sikap akan terus menolak apabila tetap mencantumkan Desa Wadas sebagai objek pertambangan batuan andesit. Karena sampai saat ini, Warga Wadas meminta menghentikan segala bentuk proses pengadaan tanah,” kata pendamping warga dari LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya, saat menggerudug kantor gubernur Jawa Tengah, Senin, 21 Juni 2021.
Berita terkait : Aparat Bertindak Represif Terhadap Warga Desa Wadas Kabupaten Purworejo
Tolak Pertambangan Batuan Andesit, Warga Purworejo Datangi Polres
Penambangan Batu Andesit di Purworejo diadukan ke Ombudsman
Menurut Julian, Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor itu memiliki jangka waktu satu tahun pemberlakuan. “Artinya sejak tanggal 5 Juni 2021, segala aktifitas proses pengadaan tanah di Desa Wadas harus dihentikan,” kata Julian menambahkan.
Sayangnya, Julian menyebut tak ada sikap tegas dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas SK yang diterbitkan. Bahkan, seakan menutupi dan tidak transparan terhadap akses informasi untuk Warga Wadas.
Padahal warga sudah menolak rencana pertambangan batuan andesit di desanya sebagai bahan material Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Bahkan, penolakan dilakukan sebelum terbitnya Surat Keputusan Izin Penetapan Lokasi Nomor 509/41 Tahun 2018 pada tanggal 7 Juni 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, yang berlaku hingga 2 tahun.
“Dengan mencantumkan Desa Wadas dalam terbitnya Izin Penetapan Lokasi tersebut menunjukkan bukti kesewenang-wenangan pemerintah dan tidak mengedepankan aspirasi masyarakat Desa Wadas untuk menentukan nasibnya sendiri,”kata Julian menambahkan.
Menurut dia, Desa Wadas seharusnya tidak tercantum di dalam terbitnya Izin Penetapan Lokasi pembangunan Bendungan Bener. Ia meyebut pertambangan batu andesit di Desa Wadas sebagai lokasi rencana pertambangan batuan andesit untuk menyuplai bahan material pembangunan Bendungan Bener melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Mereka beralasan pertambangan batuan andesit bukan sebagai objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Julian mengatakan berbagai penolakan terus dilakukan oleh seluruh warga Wadas. Ia menyebut Hingga senin 21 Juni 2021, sekitar 16 ribu turut serta mendesak agar menghentikan rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas.
“Artinya gelombang penolakan publik atas rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas begitu besar dan pemerintah harus menghentikannya,”katanya. (*)