Jumat, Agustus 29, 2025
28.2 C
Semarang

Ancaman Perubahan Iklim, Masyarakat Diharapkan Berlaih ke Energi Terbarukan

“Data dari Kementerian ESDM menunjukan, tahun 2015 PLTU batu bara menyumbang emisi sebesar 122,5 juta ton CO2e atau 70 persen di antara pembangkit lainya,”

pencemaran udara
Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Ancaman  perubahan iklim yang disebabkan emisi Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU batu bara seharusnya menjadi kesadaran publik untuk merubah prilaku publik mengunakan energi terbarukan. Kekhawatiran perubahan iklim akibat tingginya emisi yang dihasilkan PLTU berupa beragam polutan yang menjadikan bumi semakin panas.

“Data dari Kementerian ESDM menunjukan, tahun 2015 PLTU batu bara menyumbang emisi sebesar 122,5 juta ton CO2e atau 70 persen di antara pembangkit lainya,” kata juru kampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia, Satrio Swandiko Prillianto, kepada Serat.id Selasa, 28 September 2021.

Satrio mengatakan kondisi itu harus menjadi kesadaran publik  mulai menggunakan energi terbarukan (ET) sebagai proses transisi dan terlepas dari energi fosil batu bara, yang selama ini dominan dalam bauran energi nasional.

“Transisi tersebut tentunya sebagai langkah mitigasi krisis iklim,” Kata Satrio menambahkan.

Menurut Satrio, Indonesia punya potensi ET sangat besar, yakni mini atau micro hydro sebesar 450 MW, kemudian biomass 50 GW, energi surya sebesar 4,80 kwh per m2 per hari, dan energi angin 3 hingga 6 meter per detik.

Meski belum banyak, namun masyarakat perlahan menggunakan energi surya untuk kebutuhan rumah tangga yang lebih ramah lingkungan. Ada yang 100 persen mengandalkan energi surya, ada juga yang setengahnya menggunakan listrik dari PLN.

Catatan asosiasi energi surya Indonesia (AESI), menyebutkan terjadi peningkatan penggunaan dari tahun 2018 hingga Maret 2021 mencapai sekitar 486 persen. Hal itu menunjukkan minat masyarakat terhadap teknologi surya ini semakin meningkat.

“Energi tenaga surya sudah mulai digunakan di gedung-gedung sekolah, kantor pemerintahan, perkantoran swasta, tempat tinggal pribadi, industri hingga tempat ibadah,” kata Satrio menjelaskan.

Sudah semestinya pemerintah mendukung penggunaan ET secara maksimal, yang jauh ramah lingkungan dibandingkan dengan dengan energi fosil batu bara. Pemerintah juga bisa mengontrol harga jual surya panel agar makin merata dalam masyarakat merasakan energi ramah lingkungan ini.

Mengkampanyekan energi terbarukan kepada masyarakat luas, memang diperlukan. Agar mereka lebih teredukasi akan pentingnya memanfaatkan energi ramah lingkungan ini.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa yakin energi surya dan energi angin dapat bersaing dengan energi fosil batu bara. “Tapi masih ada kebijakan eksisting yang membuat energi fosil dikesankan murah atau rendah, oleh karena itu diperlukan adanya kebijakan untuk mencabut subsidi energi fosil,” kata Fabby.

Menurut Fabby, dengan mencabut subsidi pada energi fosil atau menetapkan harga karbon yang tepat untuk mendorong keekonomian energi terbarukan, akselerasi dekarbonisasi dengan pengembangan energi terbarukan dapat terjadi.

Penetapan rencana pensiun PLTU optimal berdasarkan analisis data pada tiap unit PLTU. Analisis tersebut dapat digunakan untuk menentukan beberapa strategi dan waktu pelaksanaan yang tepat diterapkan untuk tiap unit PLTU.

“Kemudian kita juga harus memikirkan seberapa besar kapasitas yang ditinggalkan dan harus kita isi ketika PLTU pensiun,” kata Fabby mejelaskan.

Strategi yang dapat diterapkan untuk masalah tersebut diantaranya adalah pendanaan ulang untuk mempercepat waktu pensiun PLTU, modifikasi atau retrofitting PLTU, serta mengalihkan pendanaan dan investasi dari energi termal ke energi terbarukan. (*)

  • Berita ini direvisi dari kata Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi Energi Terbarukan (ET), pada hari Kamis, 30 September pukul 22.11. Redaksi mohon maaf dengan kekeliruan ini,

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img