Jumat, Agustus 29, 2025
27.6 C
Semarang

Kartini Kendeng Tagih Janji Presiden Cabut Izin Pertambangan di Kampungnya

Pidato Presiden Joko Widodo pada 7 Januari 2022 yang menyampaikan akan melakukan pencabutan ribuan izin pertambangan

kartini kendeng JMPPK
Aktivis JM-PPK saat aksi hari Kartini dan hari Bumi, mereka mendorong kelestarian pegunungan Kendeng (Dok/JM-PPK)

Serat.id –  Perwakilan dari Kartini Kendeng datang ke Jakarta menagih janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sebelumnya hendak mencabut izin pertambangan di pegunungan Kendeng Jawa Tengah.

“Saya menyampaikan dan menyerahkan surat terkait kondisi terkini di Pegunungan Kendeng. Kedatangan kali ini sebagai tindaklanjut dari pidato Presiden Joko Widodo pada 7 Januari 2022 yang menyampaikan akan melakukan pencabutan ribuan izin pertambangan,” kata perwakilan Kartini Kendeng Sukinah, Senin 10 Januari 2022.

Menurut Sukinah, kedatanganya menemui Jokowi menagih komitmen presiden yang katanya ingin memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan.

Seperti diketahui bahwa kondisi di Pegunungan Kendeng masif terjadinya pengrusakan alam akibat pertambangan baik secara legal maupun ilegal. Dari data Jaringan masyarakat peduli kendeng (JM-PPK) per 2021 terdapat puluhan izin tambang di Pegunungan Kendeng bagian Pati dan Rembang.

Akibatnya  bencana alam akibat pertambangan tersebut selama tiga tahun terakhir juga naik. Hal ini dibuktikan dengan hasil data dari BPS Jawa Tengah yang menunjukkan kenaikan jumlah bencana yang signifikan di Pegunungan Kendeng mulai dari kekeringan, banjir, hingga tanah longsor.

“Kejadian alam tersebut tentu bukan sebuah kebetulan, rekomendasi KLHS Pegunungan Kendeng yang sudah keluar sejak 2017 menyampaikan kondisi bahwa Pegunungan Kendeng sudah terlampaui daya dukung dan daya tampung lingkungannya. Sehingga sangat mendesak untuk segera dilakukan moratorium izin pertambangan disana,” kata Sukinah menjelaskan.

Menurut dia, meski sudah ada kajian secara ilmiah menyampaikan hal tersebut, nyatanya kebijakan  di daerah menyampaikan lain hal. Draft revisi RTRW Rembang menyatakan adanya perluasan kawasan pertambangan di CAT Watuputih dan RTRW Pati menyatakan semua kecamatan bisa ditambang.

“Maka melalui komitmen Presiden untuk mencabut izin pertambangan sebagai bentuk keadilan, Kartini Kendeng datang untuk menagih komitmen tersebut sebagai upaya pelestarian alam Pegunungan Kendeng dari segala bentuk pengrusakan,” katya Sukinah menegaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img