Beranda Kilas Narapidana Lapas Ambarawa Bekingi Kurir Sabu-sabu 105 gram

Narapidana Lapas Ambarawa Bekingi Kurir Sabu-sabu 105 gram

0
Aan dan Uup dijaga aparat bersenjata Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah kala rilis kasus di kantor setempat, Jalan Madukoro, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/5/2018). (Foto kontributor serat.id)

serat.id- Penjara tak membuat Uup (36) jera. Begitu juga angkernya Lapas Narkotika Nusakambangan yang pernah dihuni beberapa tahun lalu.

Warga Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah ini, kembali berperkara dengan narkoba. Ia ditangkap kala tengah terlelap di dalam sel penjara LP Ambarawa, Kabupaten Semarang, Rabu (23/5/2018) pukul 03.00. Ia disangka mengendalikan Pristian (39) alias Aan untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu di Kota Semarang untuk diedarkan di Salatiga. Jarak kedua kota sekitar 50 kilometer.

Penangkapan itu dilaksanakan aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dengan personel Kesatuan Pengamanan LP Ambarawa. Seorang penyidik BNNP Jateng bercerita, perlu waktu lebih dari 3 jam untuk menciduk pelaku dari dalam sel. Hal itu diakibatkan, saat itu jumlah petugas jaga sedikit, sehingga perlu waktu untuk memanggil personel lain yang tidak sedang jaga.

“Mereka khawatir terjadi gesekan saat mengambil pelaku. Untungnya pelaku ini tidur saat petugas bergerak ke sel. Jadi tidak ada gesekan,” kata penyidik yang tak mau disebut namanya.

Uup, cukup satu kata namanya yang tertera di KTP, mengalami tuduhan serius. Ia bakal lebih lama lagi berada di penjara. Saat ini, ia tengah menjalani hukuman 6 tahun penjara sejak tahun 2016 usai ditangkap aparat Polres Salatiga dan menjalani proses peradilan. Sebelumnya, ia juga berperkara dalam kasus serupa dengan menjalani masa hukuman 4 tahun.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Tri Agus Heru mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap Aan, Uup dinyatakan sebagai penggendali peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 105 gram. Ada pesan-pesan SMS yang selaras dengan pesan yang diterima Aan. Uup mengendalikan jaringan narkoba dengan jari-jemarinya dari dalam Lapas Ambarawa melalui dua telepon seluler Asus Zenfone Go dan Nokia 105.

“Kami tak kaget keterlibatan narapidana. Sebagian besar pelaku yang kami tangkap terhubung dengan narapidana. Ini harus jadi evaluasi bersama agar lapas bukan malah membuat mereka leluasa bisnis narkoba,” ungkap dia saat rilis kasus di halaman kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (24/5/2018).

Dalam rilis kasus itu juga dihadirkan Aan yang berperan sebagai peluncur. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan BNNP Jateng untuk proses penyidikan. “Kami bongkar jaringan dan sita barang bukti sebelum sempat diedarkan.” (ALI).

TIDAK ADA KOMENTAR