
Perusahaan pengekspor sepatu itu tidak melaksanakan putusan Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Smg pada tanggal 26 November 2018 yang memerintahkan untuk membayar uang penggantian hak
Serat.id – Tim Advokasi Untuk Pekerja Rumahan terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Semarang, Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) Jawa Tengah dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengajukan permohonan eksekusi terhadap PT Ara Shoes Indonesia di Pengadilan Hubungan Industrial.
Putusan pengadilan memutuskan PT Ara Shoes, selaku perusahaan yang mempekerjakan Giyati dan Osy Osela Sakti, sebagai pekerja rumahan adalah pekerja yang berkekuatan hukum tetap.
“Hasil putusan dari pengadilan hubungan industrial menyatakan ada hubungan kerja antara Giyati dan Osy sebagai pekerja rumahan PT Ara Shoes Indonesia, dan memerintahkan perusahaan tersebut membayar sejumlah uang Giyati dan Osy,” ujar Herdin Pardjoangan, salah satu kuasa hukum Giyati dan Osy Osela Sakti kepada Serat.id, Senin 4 Maret 2019.
Berita terkait : Harga Sembako Melonjak, Buruh Demo Istana
Herdin menyatakan perusahaan pengekspor sepatu itu tidak melaksanakan putusan Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Smg pada tanggal 26 November 2018 yang memerintahkan untuk membayar uang penggantian hak dan mengakui bahwa Giyati dan Osy Osela Sakti selaku pekerja perusahaan tersebut.
Munculnya sengketa industrial antara kedua pekerja rumahan dengan PT PT Ara Shoes Indonesia bermula ketika Giyati dan Osy diputus secara sepihak oleh PT Ara Shoes Indonesia. Mereka sempat mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, namun ditolak dengan alasan mereka tidak dianggap mempunyai hubungan kerja karena sebagai pekerja rumahan.
Baca juga : Pelecehan Seksual Buruh Garmen Perempuan Sistematis
20 Tahun Reformasi, Buruh Masih Menderita
“Setelah itu mereka melakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Semarang Ke Pengadilan Negeri Ungaran di Kabupaten Semarang,” kata Herdin menjelaskan.
Namun saat proses hukum berjalan, Disnaker Kabupaten Semarang bersedia memediasi Giyati dan Osy Osela Sakti dengan Perusahaan PT.ARA Shoes Indonesia. Sehingga terjadilah perdamaian dalam gugatan tersebut.
Namun, kata Herdin, mediasi tersebut tidak menemui kesekatan. Akhirnya Giyati dan Osy menggugat PT Ara Shoes Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang hasilnya Majelis Hakim mengabulkan sebagian Gugatan Giyati dan Osy Osela melalui Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Smg pada tanggal 26 November 2018.
Herdin berharap nasib yang dialami seperti Giyati dan Osy ke depan menjadi pengakuan bagi pekerja rumahan untuk diakui hubungan ketenagakerjaannya dan mendapatkan hak yang sama seperti hak buruh yang bekerja di pabrik.
“Orang- orang yang mengambil kerjaan dari perusahaan untuk dikerjakan di rumah itu adalah buruh, ke depan harus dilindungi layaknya buruh yang bekerja di pabrik, dan dia harus dapat mendapatkan hak pesangon termasuk dia dapat berserikat,” katanya. (*)