Jumat, Agustus 29, 2025
28.2 C
Semarang

Advokad Pekerja Rumahan Ajukan Eksekusi Terhadap PT Ara Shoes Indonesia

Tim advokad pekerja rumahan saat mengajukan permohonan eksekusi  terhadap  PT Ara Shoes Indonesia di Pengadilan Hubungan Industrial.

Perusahaan pengekspor sepatu itu tidak melaksanakan putusan Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Smg pada  tanggal 26 November 2018 yang memerintahkan untuk  membayar uang penggantian hak

Serat.id – Tim  Advokasi Untuk Pekerja Rumahan terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum(LBH)  Semarang, Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) Jawa Tengah dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengajukan permohonan eksekusi  terhadap  PT Ara Shoes Indonesia di Pengadilan Hubungan Industrial.

Putusan pengadilan memutuskan PT Ara Shoes, selaku perusahaan yang mempekerjakan Giyati dan Osy Osela Sakti, sebagai pekerja rumahan adalah pekerja yang berkekuatan hukum tetap.

“Hasil putusan dari pengadilan hubungan industrial menyatakan ada hubungan kerja antara Giyati dan Osy sebagai pekerja rumahan PT Ara Shoes Indonesia, dan memerintahkan perusahaan tersebut  membayar sejumlah uang Giyati dan Osy,” ujar Herdin Pardjoangan, salah satu kuasa hukum Giyati dan Osy Osela Sakti kepada Serat.id, Senin 4 Maret 2019.

Berita terkait : Harga Sembako Melonjak, Buruh Demo Istana

Herdin menyatakan perusahaan pengekspor sepatu itu tidak melaksanakan putusan Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Smg pada  tanggal 26 November 2018 yang memerintahkan untuk  membayar uang penggantian hak dan mengakui bahwa Giyati dan Osy Osela Sakti selaku pekerja perusahaan tersebut.

Munculnya sengketa industrial antara kedua pekerja rumahan dengan PT PT Ara Shoes Indonesia bermula ketika Giyati dan Osy diputus secara sepihak oleh PT Ara Shoes Indonesia. Mereka sempat  mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, namun ditolak dengan alasan mereka tidak dianggap mempunyai hubungan kerja karena sebagai pekerja rumahan.

Baca juga : Pelecehan Seksual Buruh Garmen Perempuan Sistematis

20 Tahun Reformasi, Buruh Masih Menderita

“Setelah itu mereka melakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Semarang Ke Pengadilan Negeri Ungaran di Kabupaten Semarang,” kata Herdin menjelaskan.

 Namun saat proses hukum berjalan, Disnaker Kabupaten Semarang bersedia memediasi Giyati dan Osy Osela Sakti dengan Perusahaan PT.ARA Shoes Indonesia. Sehingga terjadilah perdamaian dalam gugatan tersebut.

Namun, kata Herdin, mediasi tersebut  tidak menemui kesekatan. Akhirnya Giyati dan Osy menggugat PT Ara Shoes Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang hasilnya Majelis Hakim mengabulkan sebagian Gugatan Giyati dan Osy Osela melalui Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Smg pada tanggal 26 November 2018.

Herdin berharap nasib yang dialami  seperti Giyati dan Osy ke depan menjadi pengakuan bagi pekerja rumahan untuk diakui hubungan ketenagakerjaannya dan mendapatkan hak yang sama seperti hak buruh yang bekerja di pabrik.

“Orang- orang yang mengambil kerjaan dari perusahaan untuk dikerjakan di rumah itu  adalah  buruh, ke depan harus dilindungi layaknya buruh yang bekerja di pabrik, dan  dia harus dapat mendapatkan hak pesangon termasuk dia dapat berserikat,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img