Beranda Kilas 20 Tahun Reformasi, Buruh Masih Menderita

20 Tahun Reformasi, Buruh Masih Menderita

0
AKTIVIS LBH Semarang berorasi menyuarakan keprihatinan nasib buruh, pada peringatan Hari Buruh, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (1/5/2018). (Foto serat.id)

serat.id- Puluhan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang turun ke jalan menyuarakan keprihatinan terkait nasib buruh.

Mereka menggelar demonstrasi di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (1/5/2018). Dalam aksinya terdapat elemen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Serikat Pekera Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah, Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Jawa Tengah dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Semarang

Direktur LBH Semarang, Zaenal Arifin mengatakan, setelah 20 tahun reformasi buruh belum sejahtera. Dalam catatannya, telah ada pemberlakuan paket undang-undang perburuhan pascareformasi yakni, UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan serta UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Pemenuhan hak-hak buruh tampak masih jauh dari angan. Aturan-aturan yang ada masih kerap dilanggar maupun dibiarkan terlanggar melalui perselingkuhaan negara dan modal. Meskipun terdapat norma-norma yang  menjamin perlindungan terhadap pekerja dalam paket undang-undang tersebut, namun watak dari pemberlakuan norma di atas masih setia kepada kepentingan pasar internasional,” kata Zaenal.

Menurut dia, pemberlakuan PP No 78 tentang Pengupahan merupakan bentuk paling kentara terhadap tindakan pemerintah yang tidak memihak buruh. Kebijakan upah minimum semakin jauh dari kebutuhan hidup layak karena tidak ada penghitungan riil dan bergantung kepada inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

“Belum lagi, sangat jarang perusahaan memiliki kebijakan struktur dan skala upah yang mengakibatkan semua buruh berapapun masa kerjanya, tetap diupah sesuai dengan upah minimum yang tidak layak,” lanjut dia.

Ia melihat dalam konteks Jawa Tengah, sangat terlihat bagaimana politik upah murah dijadikan jalan untuk mengundang investasi. “Benar bahwa semua warga negara butuh pekerjaan, namun standar HAM mengharuskan pengupahan yang layak,” imbuh dia

Pihaknya menuntut agar  pemeritah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penghentikan praktik politik upah murah di Jawa Tengah dan penghentian praktik pasar tenaga kerja fleksibel. Kemudian, setop jam kerja yang panjang dan tidak manusiawi, penuhi hak-hak buruh perempuan, lalu pengawas ketenagakerjaan harus berperan aktif dalam penagakan hukum ketenagakerjaan. Serta jalankan reforma agraria sejati,  akukan penegakan hukum terhadap industri perusak lingkungan dan hentikan segala bentuk penggusuran dengan dalih apapun. (ALI).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here