Jumat, Agustus 29, 2025
29.4 C
Semarang

LBH Semarang Sayangkan Penggusuran Warga Tambakrejo

Reruntuhan pemukiman kampung Tambakrejo Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, usai digusur, Kamis 9 mei 2019, Tamam/serat.id

Serat.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyayangkan pengusuran warga yang bermukim di kampung Tambakrejo Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara.  Pengusuran warga yang tinggal di bantaran sungai banjir kanal timur Kota Semarang berlangsung ricuh serta menyebabkan beberapa warga dan mahasiswa mengalami luka karena dipukul Satpol PP saat proses penggusuran.

“Penggusuran itu sebenarnya tak perlu, karena sudah ada kesepakatan mediasi pada tanggal 13 Desember 2018 yang menyatakan warga akan pindah sendiri setelah lahan Kalibanger yang ada di depan Tambakrejo selesai dan layak untuk ditempati,” kata kuasa hukum warga Tambakrejo, dari LBH Semarang, Nico Wauran, usai penggusuran, Kamis 09 Mei 2019.

Berita terkait : Komnas HAM Sebut Penggusuran Tambakrejo Melanggar Kesepakatan

Normalisasi KBT, Komnas HAM : Masyarakat tidak boleh dikurangi haknya

Surat Peringatan Satpol bertentangan dengan instruksi Pemkot Semarang

Nico menyatakan lahan Kalibanger sebagai tempat tinggal sementara bagi warga, mereka tinggal sambil menunggu pembangunan Rusunawa untuk tempat tinggal tetap warga, namun sampai sekarang lahan Kalibanger baru selesai 30 persen.

“Namun Pemkot Semarang dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, melalui Satpol PP telah menggusur pemukiman warga Tambakrejo, ini yang kami sayangkan,”kata Nico menambahkan.

Dampak penggusuran itu menimbulkan mengungsi di masjid terdekat dan di bawah jembatan karena rumah mereka tlah rata tengah dengan tanah. LBH Semarang sudah mengajak mediasi dan negosiasi dengan Satpol PP, namun diusir. “Padahal saya sudah menyerahkan surat kuasa saya, dan akhirnya penggusuran terus berlanjut,” kata Nico menjelaskan.

Lihat juga Video : Warga Tambakrejo Rayakan Hari Anak Nasional

30 Menit Unjuk Taring di Tambakrejo

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro Martanto, mengatakan proses penggusuran yang dilakukan sudah berjalan hampir satu setengah tahun lalu karena warga Tambakrejo dianggap penghuni liar.

Pemerintah Kota Semarang dan BBWS sebelumnya juga telah menggelar sosialisasi, serta memberikan ganti rugi kepada warga untuk tinggal sementara di Rusunawa yang disediakan oleh Pemerintah.

“Satpol PP sudah bertindak sesuai SOP, kami keseluruhan ada 350 personil yang dibantu juga unsur perangkat Kecamatan Semarang Utara, termasuk rekan-rekan dari Kodim,” kata Endro Martanto. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img